Security PT QEI Langgar UU Nomor 40/1999

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tolak kekerasan terhadap wartawan

Ilustrasi, Tolak kekerasan terhadap wartawan

AKIBAT kematian Supriyadi dalam tragedi ledakan pipa drilling rig milik subkontraktor PT Pertamina di kawasan sumur Candi 03 Talang Gula Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang, PALI, wartawan SriwijayaNews.com PALI, Redi Sumardi mendapat ancaman security PT Queen Energy Indonesia (QEI).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Firdaus Komar menyayangkan sikap security  PT QEI yang telah mengancam Redi Sumardi wartawan SriwijayaNews.com, Jumat (10/1/2020).

Menurut Firdaus, wartawan yang bertugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Karena sikap yang dilakukan Redi sudah benar, maka Firdaus sangat menyayangkan tindakan bar-bar yang dilakukan security PT QEI tersebut.

“Saya setuju apabila wartawan melakukan investigasi ke lapangan terkait kasus kematian seorang pekerja harian PT QEI yang sedang bekerja saat pipa gas meledak,” kata Firdaus ke pada Wideazone.com dan Zoom Post, Senin (13/1/2020).

Apalagi saat Redi Sumardi meliput ke lapangan, telepon selulernya dirampas security dan semua gambar tempat kejadian perkara (TKP) itu dihapus. “Ini pelanggaran konstitusi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999,” tegas Firdaus.

Bagi wartawan yang bersangkutan, ia wajib melaporkan tindak pelecehan tugas yang dilaminya. “Namun sebelumnya harus diupayakan terlebih dahulu jalan ke luar yang baik,” ujar Firdaus.

Baca Juga:  7 Penjaga Terakhir Warisan Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jangan Sampai Sejarah Tergusur Pembangunan

Dalam kaitan tugasnya, Redi Sumardi telah melakukan investasi di lapangan. Namun ketika ia akan mengonfirmasikan masalah kematian Supriyadi, ia dihadang security PT QEI dan segera merebut ponsel Rudi. “Semua gambar terkait masalah ledakan pipa gas itu, dihapus pihak security PT QEI,” urai Redi ke pada Wideazone.com–Zoom Post.

Redi mengatakan, ia diancam untuk tidak memberitakan masalah ledakan pipa gas PT QEI yang telah menewaskan Supriyadi.

Ancaman yang paling membuat nyali Redi menciut adalah tekanan untuk tidak memberitakan kejadian perkara. “Karena saya sendirian dan tidak ada teman, saya terpaksa harus menandatangani perjanjian di atas materai,” kata Redi.

Terkait masalah itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel, Sonny Kushardian marah atas perlakuan yang sangat merendahkan harkat kewartawanan itu.

“Kalau Redi itu anggota IWO, kami akan memberikan pendampingan hukum untuk meneruskan kasusnya ke Dewan Pers,” ujar Sonny ke pada Wideazone.com-Zoom Post.

Menurut Sonny, sikap Redi untuk melakukan pengembangan berita itu sudah benar. Bahkan ia langsung ke PT QEI, secara profesional.

Baca Juga:  Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Namun saat ketemu dengan satuan Security PT QEI, ternyata Redi tidak diarahkan ke manajemen perusahaan itu. Ia justru ditahan di kantor security dan dipaksa menandatangani untuk tidak memberitakan ledakan pipa gas PT QEI yang menewaskan Supriyadi dan melukai dua pekerja lainya.

“Ini tindakan yang benar-benar melecehkan wartawan. Ia disamakan dengan pencuri mangga yang disuruh untuk tidak mencuri lagi oleh pemilk kebun mangga. Saya protes sikap kesewenang-wenangan itu,” tegas Sonny.

Apabila Redi anggota IWO, kata Sonny, pihaknya akan mendampingi Redi. “Kita akan menyiapkan praktisi hukum untuk menuntut pelecehan tugas kewartawanan Redi Sumardi,” tegasnya.

Menurut Sonny, sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang  pers, apabila ada yang mengancam dan menghalang-halangi tugas wartawan, orang tersebut bisa diancam dua tahun penjara, sekaligus didenda sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu Ketua IWO Pali, Efran menyampaikan, kami mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap insan jurnalis,” ujar Efran dengan tegas.(*)

Laporan Nanang/Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 12:03 WIB

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Kamis, 24 September 2026 - 12:25 WIB

Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Berita Terbaru