SBC Desak Pemkot Palembang Transparansi Izin Pembangunan Gedung dan Ruko, Diduga Langgar RTRW: Bongkar Bangunan 30 Ruko !!!

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspirasi SBC di Kantor Wali Kota disambut Asisten III [Administrasi Umum Setda Kota Palembang] Akhmad Bastari, Selasa 23 Desember 2025. [Foto: AbV-WI]

Aspirasi SBC di Kantor Wali Kota disambut Asisten III [Administrasi Umum Setda Kota Palembang] Akhmad Bastari, Selasa 23 Desember 2025. [Foto: AbV-WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sumsel Budget Center [SBC] menggeruduk Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang. Mereka menuntut transparansi perizinan terhadap pembangunan sejumlah gedung dan ruko, sebab disinyalir kuat melanggar ketentuan Undang Undang [UU] 26/2007 dan UU 6/2023.

SBC menduga berdirinya dua Gedung Superindo pada di Jalan KH Wahid Hasyim, dan Jalan Basuki Rahmat tidak memiliki izin PBG [persetujuan banguan gedung], Amdal dan Andalalin hingga melanggar RTRW [ruang tata – ruang wilayah] Kota Palembang.

“Kami mendesak Pemkot Palembang, dan organisasi perangkat daerah [OPD] terkait untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai status perizinan serta dasar hukum penerbitan izin pembangunan yang dinilai bermasalah,” sebut Koordinator Aksi [Korak] SBC, Joe Karno dengan lantang saat gelaran unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang pada Selasa 23 Desember 2025.

Kata Joe Karno, SBC meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan kedua bangunan tersebut.

Selain itu, mereka menuntut Pemkot Palembang untuk melakukan pembongkaran terhadap 30 unit ruko di Jalan Sumatera Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, diduga berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau [RTH] dan melanggar ketentuan tata ruang.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar

SBC juga menyoroti pembangunan ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi, Kelurahan 9 Ilir, diduga tidak memiliki persetujuan lingkungan atau dokumen UKL-UPL, melanggar garis sempadan jalan, serta berada di kawasan fungsi lindung sempadan Sungai Bayas.

Selain itu, pembangunan usaha atau ruko di Daerah Aliran Sungai [DAS] Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat I, juga diminta untuk segera ditertibkan.

Selain itu, Koordinator Lapangan [Korlap] SBC, Alamsyah, menyampaikan bahwa pembangunan gedung di kawasan Simpang Rajawali, yang berada di bantaran Sungai Bayas, dinilai rawan dan diduga melanggar ketentuan sempadan sungai.

Hal serupa juga disampaikan terkait pembangunan ruko di DAS Jalan Angkatan 45.

Tak hanya itu, SBC turut meminta penjelasan transparan terkait pembangunan Hotel Parkeside, khususnya mengenai izin lingkungan, izin bangunan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Sambut Ramadan: SD dan SMP di Palembang "Dirumahkan" 23 Februari hingga 14 Maret Dipangkas 10 Menit

Melalui pernyataan sikapnya, SBC bersama masyarakat Palembang meminta aparat penegak hukum [APH] untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, dugaan pidana tata ruang, penyalahgunaan wewenang, atau praktik perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SBC menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi setiap kebijakan serta proyek pembangunan yang berdampak pada tata ruang, lingkungan, dan kepentingan publik, serta menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aspirasi SBC di Kantor Wali Kota disambut Asisten III [Administrasi Umum Setda Kota Palembang] Akhmad Bastari. “Aspirasi ini akan disampaikan ke Wali Kota Palembang. Pemkot akan menindaklanjuti, pihaknya dalam hal ini akan mengecek ke lapangan terlebih dulu,” ujarnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas PUPR Palembang, Kemas Haikal saat dihubungi melalui sambungan elektronik pada Selasa malam, 23 Desember 2025, belum memberikan respon terkait tuntutan SBC.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Ramadhan Penuh Berkah: PKK Palembang bersama DWP Berbagi Sembako di TPA
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Palembang Siap Jadi Magnet Event Nasional, Aprizal Hasyim: Kejuaraan Marching Band Dongkrak PAD
Wali Kota Palembang Ajak ASN dan Masyarakat Tunaikan Zakat Lewat Baznas
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor
MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:11 WIB

Ramadhan Penuh Berkah: PKK Palembang bersama DWP Berbagi Sembako di TPA

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:34 WIB

Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:45 WIB

Palembang Siap Jadi Magnet Event Nasional, Aprizal Hasyim: Kejuaraan Marching Band Dongkrak PAD

Berita Terbaru