Sajian MBG Tak Layak, Ternyata Milik Anggota DPRD Banyuasin

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerima manfaat MBG dan sajian MBG [mi instan]. [Foto: Desi OY-WI]

Penerima manfaat MBG dan sajian MBG [mi instan]. [Foto: Desi OY-WI]

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Program Makan Bergizi Gratis [MBG] di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan [Sumsel] kembali menjadi sorotan, setelah sebelumnya viral menyajikan menu dinilai tidak layak berupa mi instan [kemasan], kini penerima manfaat juga dikejutkan dengan temuan tempe basi pada 23 September lalu.

Polemik ini semakin mencuat setelah terungkap penyedia atau pemilik dapur MBG ternyata seorang anggota DPRD Banyuasin aktif.

Klarifikasi yang disampaikan justru menimbulkan pertanyaan baru tentang transparansi, etika dan fungsi pengawasan.

Syarifudin Bernai, Anggota DPRD Banyuasin selaku pemilik dapur MBG mengakui usahanya ikut dalam penyediaan makan bergizi bagi pelajar.

Ia berdalih, saat menu mie kemasan disajikan, aturan masih memperbolehkan, sementara saat ini menu tersebut sudah dilarang.

Baca Juga:  Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

“Kalau aturan sekarang memang tidak boleh lagi [sajian mi instan]. Waktu itu, mungkin masih diperbolehkan kami juga mengikuti referensi SPPG yang sebelumnya, dan perlu diketahui, dapur kami baru dua minggu beroperasi,” jelasnya.

Berkaitan harga porsi, ia menjelaskan siswa TK/PAUD dan SD kelas 1–3 mendapat alokasi Rp8 ribu per porsi, sedangkan SD kelas 4–6 hingga SMA sebesar Rp10 ribu.

Namun nilai itu dipertanyakan karena sempat muncul menu mi instan yang dianggap tidak mencerminkan standar gizi seimbang.

“Menu itu tidak setiap hari mie, ada daging, ayam dan ikan. Menunya diganti-ganti, disana juga ada ahli gizi yang paham tugas pokok dan fungsinya,” dalihnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Prabumulih Mediasi Sengketa Dokter Bedah dengan Rumah Sakit Swasta

Dalam kapasitasnya pemilik dapur, Ia mengaku tidak memiliki fungsi pengawasan penuh. “Dalam posisi sebagai penyedia, kami hanya mitra, fungsi pengawasan bukan di kami. Tapi setelah kejadian itu, kami sudah menegur pihak pengelola agar tidak diulangi lagi,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Sebagai pemilik usaha sekaligus anggota DPRD, ia dinilai memiliki tanggungjawab moral lebih untuk memastikan kualitas makanan, bukan sekedar menepis kritik dengan alasan fungsi dan wewenang.

Saat ditanya langkah DPRD dalam merespons MBG yang dinilai tak layak, ia kembali menekankan bahwa hal itu bukan ranah legislatif. “Itu wewenang Badan Gizi Nasional [BGN] DPRD hanya mengawasi,” tegasnya.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru