Namun keputusan lain pun diambil, karena pemerintah memiliki RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Nah, apakah RUU BPIP ini diambil karena kontensnya berbeda dengan RUU HIP?
“Sesuai mekanismenya, pembahasan RUU HIP tidak diteruskan, karena sudah ada konsep RUU BPIP. Isi bab dan pasal-pasal di dalamnya terdapat perbedaan yang sangat besar,” ujar Puan ke pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/7/2020).
RUU BPIP, kata Puan, akan menjadi UU usulan baru pemerintah. Substansinya hanya terkait dengan tugas wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila itu dilakukan. “Tanpa membicarakan hal lain, yang kemarin kontensnya sempat sensitif,” katanya.
Sementara itu, Azis Syamsuddin menambahkan, RUU HIP sudah dikirim ke pemerintah. Maka terkait masalah itu, pemerintah akan memberi jawaban dalam tempo 60 hari ke depan.
Jawaban pemerintah nanti, kata Azis, terkait dengan masukan-masukan untuk mengubah substansi dan judul dalam bentuk sumbang saran bagi RUU tentang BPIP.
Terkait masalah itu, kata politikus Partai Golkar tersebut, Badan Legislasi akan membahas untuk usulan substansi dan judul RUU HIP untuk dibahas kembali dalam rapat Bamus dan Paripurna DPR.
Terkait masalah itu, DPR akan mengumumkan bahwa RUU BPIP hasil dari pembahasan RUU HIP. Selanjutnya, kata Azis, akan dijadikan RUU usulan DPR dengan memasukan usulan perubahan dari pemerintah serta menampung aspirasi masyarakat.
“Dokumen ini bisa diliput di website. Setelah itu kita annaouce ke Paripurna. Selanjutnya secara publik dikukuhkan bahwa ini UU tentang BPIP,” tandasnya. (*)
Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma