Relaksasi Aturan PPLN, Perbandingan RI dengan Negara Lain

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Transportasi - WI

Ilustrasi Transportasi - WI

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Aturan masuk atau kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri [PPLN] sebagian besar negara di luar Indonesia mempersyaratkan Vaksinasi Dosis Lengkap, namun tidak mempersyaratkan hasil tes PCR dan Entry-Test negatif.

Contoh negara yang memberlakukan syarat harus vaksinasi lengkap untuk pelancong yang ingin masuk ke negaranya adalah Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Australia dan Arab Saudi, sementara Inggris tidak mempersyaratkan hal tersebut.

Lalu, negara yang menerapkan persyaratan Negatif Tes PCR saat keberangkatan adalah Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia, sementara Inggris dan Arab Saudi tidak mempersyaratkan.

Baca Juga:  PLN UP3 Palembang Pasang 200 kWh Meter di Gardu Tegangan Ujung

Kalau untuk persyaratan Entry-Test saat Kedatangan, tidak dipersyaratkan untuk masuk ke Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Arab Saudi, sementara Malaysia masih memberlakukan Tes Antigen untuk masuk ke negara itu.

Untuk di dalam negeri akan dilakukan relaksasi pengaturan PPLN dalam Surat Edaran Satgas COVID-19, sesuai arahan dari Presiden dan hasil Rapat Terbatas hari ini.

Kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif Tes PCR di Negara/Wilayah Asal dalam waktu 2 x 24 jam sebelum Keberangkatan tetap diberlakukan.

Baca Juga:  PLN Perkuat K3 Demi Listrik Andal dan Aman bagi Masyarakat

Namun, kewajiban melakukan Tes PCR saat Kedatangan [Entry-Test] tidak diberlakukan terhadap semua PPLN, dan hanya akan diberlakukan bagi Suspect COVID-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5ºC.

“Presiden juga memberikan arahan tentang kemudahan dalam pemberian visa kunjungan ke Indonesia, yakni perluasan kebijakan Visa on Arrival [VoA] untuk PPLN di Bandara Internasional seluruh Indonesia, dan diberlakukannya kembali kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN,” tutur Menko Airlangga. [mr/jn]

Berita Terkait

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB