Putusan Vonis Alex Noerdin Dibacakan Malam ini

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2022 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel dengan agenda putusan vonis, akhirnya dibacakan Majelis Hakim Tipikor Palembang pada pukul 16.30 WIB, Rabu [15/06/2022].

Sidang kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel dengan agenda putusan vonis, akhirnya dibacakan Majelis Hakim Tipikor Palembang pada pukul 16.30 WIB, Rabu [15/06/2022].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel dengan agenda putusan vonis, akhirnya dibacakan Majelis Hakim Tipikor Palembang pada pukul 16.30 WIB, Rabu [15/06/2022].

Pembacaan vonis terhadap eks Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, Dirut PT DKLN [join venture PDPDE Sumsel] Muddai Madang, dua terdakwa yaitu Caca Isa Saleh dan Yuniarsah Hasan.

Keempat terdakwa dihadirkan secara visual oleh tim penuntut umum Kejaksaan Agung RI bersama penuntut umum Kejati Sumsel

Dengan menggunakan kemeja putih didampingi tim penasihat hukum, Alex Noerdin mendengarkan putusan vonis pidana terlebih dahulu yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Yoesrizal SHMH dengan empat hakim anggota, Sahlan Effendi SH MH, Waslam Maqshid SH MH, Iskandar SH MH serta Ardian Angga SH MH.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Prabumulih Mediasi Sengketa Dokter Bedah dengan Rumah Sakit Swasta

Untuk saat ini persidangan pembacaan vonis pidana kepada masing-masing terdakwa masih berlangsung dan diskors terlebih dahulu menjelang salat Maghrib.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung [JPU Kejagung] RI menuntut eks Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun

JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua asal sekaligus. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:  Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Tim JPU juga ‘menjatuhkan’ pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin, sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi [PDPDE]. Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan selama 10 tahun penjara.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru