PSBB Palembang Resmi Ditetapkan, Besok Pemkot Rapat

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi

Sekretaris Daerah kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020, secara resmi telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan guna percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19).

Pertimbangan dalam keputusan itu, terkait data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus wabah corona dengan kejadian transmisi lokal di Palembang, hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi, Indomaret Komitmen Dukung Pembangunan Palembang

Terkait penetapan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi menyampaikan, kita akan lakukan rapat dulu dengan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Pemerintah Kota Palembang.

“Rapat yang akan digelar besok akan diketuai langsung oleh Walikota Palembang H Harnojoyo SSos dan para Wakil Ketua Forkominda,” kata Sekda Ratu Dewa melalui pesan singkatnya.

Baca Juga:  Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

Sekda Ratu Dewa melanjutkan, dalam rapat akan kita bahas draft atau materi secara detail isi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Langkah selanjutnya Perkada itu diharmonisasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel),” urainya dalam pesan singkat Whatsapp.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 06:50 WIB

SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB