Proyek Flyover Simpang Sekip Digarap: Tujuh Persil Tanah Warga Mulai Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 27 Mei 2021 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Flyover Simpang Sekip Digarap: Tujuh Persil Tanah Warga Mulai Dibebaskan

Proyek Flyover Simpang Sekip Digarap: Tujuh Persil Tanah Warga Mulai Dibebaskan

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik warga di kawasan Simpang Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning yang terkena Proyek Pembangunan Flyover di lokasi tersebut.

Dana sebesar Rp9,5 Miliar dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang tahun 2021 mulai dikucurkan untuk tahap awal pembebasan 7 persil dengan luas 750 meter persegi. “Alhamdulillah hari ini salah satu impian kita terwujud, ya, salah satu bangunan yang akan mengurai kemacetan di kota Palembang tercinta ini mulai akan dikerjakan,” kata Walikota Palembang H Harnojoyo usai menyerahkan pembayaran ganti rugi lahan milik warga di halaman Dinas PU PR Kota Palembang.

Jembatan ini, kata Harnojoyo akan terbentang dari jalan  Basuki Rahmat menuju jalan R. Soekamto, dengan panjang bangunan 660 meter. Proyek pembangunan Flyover Simpang Sekip Ujung  termasuk ruas jalan nasional, serta telah di programkan Kementrian Pekerjaan Umum, melalui balai besar pelaksanaan jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN Sumsel).

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Desa Purun, Wabup PALI: Bulan Juli Akan Dimulai Pembangunan Kantor Bupati

“Dalam pembebasan lahan ini menggunakan dana sharing Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel,” ungkap Harnojoyo.

Hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik warga di kawasan Simpang Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning yang terkena Proyek Pembangunan Flyover di lokasi tersebut.
Hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik warga di kawasan Simpang Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning yang terkena Proyek Pembangunan Flyover di lokasi tersebut.

Ada 104 persil yang akan terkena proyek itu, ungkap Harno ada 4 persil milik Pemda yang tidak di hitung, serta 12 Persil yang tidak dinilai karena diluar peta sertifikat BPN kepemilikan.
 
Sehingga hanya 88 Persil yang akan di laksanakan pembebasan lahan, dengan pembagian 17 Persil akan dilakukan Pemkot Palembang dan 71 Persil akan di lakukan oleh Pemprov Sumsel.
 
Dan sebelumnya Senin 24 Mei 2021 lalu,  Pemerintah Provinsi ditahap awal telah melakukan pembebasan lahan sebanyak 16 Persil dengan menggunakan APBD Provinsi tahun anggaran 2021 senilai Rp9.8 Miliar.
 
Sama halnya dengan Pemprov Sumsel, dalam pembayaran tahap awal ini juga Pemkot Palembang langsung mentransfer kepada pemilik dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data dokumen yang di lakukan notaris.
 
Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel menargetkan dengan sistem updating, pembebasan lahan yang tersisa akan di selesaikan dalam kurun waktu  bulan ke depan. “November nanti   ganti rugi lahan milik warga 100 persen diselesaikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Ratu Dewa Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Menteri PKP ke Palembang

Sementara itu, Kepala BBPJN Sumsel, Kgs Syaiful Anwar bila di November mendatang baru akan melakukan pelelangan tender pembangunan, sedangkan untuk pengerjaan baru di mulai awal tahun 2022 mendatang. Dengan nilai kontrak pengerjaan Rp250 Miliar.

“November tender dulu, 2022 secepatnya baru kita jalanin. Lama pengerjaan akan multiyears 16 bulan, dengan total anggaran 250 miliar rupiah,” pungkasnya. (Abr/ril/Adv)

Berita Terkait

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Berita Terbaru