Proyek Flyover Simpang Sekip Digarap: Tujuh Persil Tanah Warga Mulai Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 27 Mei 2021 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Flyover Simpang Sekip Digarap: Tujuh Persil Tanah Warga Mulai Dibebaskan

Proyek Flyover Simpang Sekip Digarap: Tujuh Persil Tanah Warga Mulai Dibebaskan

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik warga di kawasan Simpang Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning yang terkena Proyek Pembangunan Flyover di lokasi tersebut.

Dana sebesar Rp9,5 Miliar dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang tahun 2021 mulai dikucurkan untuk tahap awal pembebasan 7 persil dengan luas 750 meter persegi. “Alhamdulillah hari ini salah satu impian kita terwujud, ya, salah satu bangunan yang akan mengurai kemacetan di kota Palembang tercinta ini mulai akan dikerjakan,” kata Walikota Palembang H Harnojoyo usai menyerahkan pembayaran ganti rugi lahan milik warga di halaman Dinas PU PR Kota Palembang.

Jembatan ini, kata Harnojoyo akan terbentang dari jalan  Basuki Rahmat menuju jalan R. Soekamto, dengan panjang bangunan 660 meter. Proyek pembangunan Flyover Simpang Sekip Ujung  termasuk ruas jalan nasional, serta telah di programkan Kementrian Pekerjaan Umum, melalui balai besar pelaksanaan jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN Sumsel).

Baca Juga:  Pemkot Palembang Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

“Dalam pembebasan lahan ini menggunakan dana sharing Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel,” ungkap Harnojoyo.

Hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik warga di kawasan Simpang Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning yang terkena Proyek Pembangunan Flyover di lokasi tersebut.
Hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik warga di kawasan Simpang Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning yang terkena Proyek Pembangunan Flyover di lokasi tersebut.

Ada 104 persil yang akan terkena proyek itu, ungkap Harno ada 4 persil milik Pemda yang tidak di hitung, serta 12 Persil yang tidak dinilai karena diluar peta sertifikat BPN kepemilikan.
 
Sehingga hanya 88 Persil yang akan di laksanakan pembebasan lahan, dengan pembagian 17 Persil akan dilakukan Pemkot Palembang dan 71 Persil akan di lakukan oleh Pemprov Sumsel.
 
Dan sebelumnya Senin 24 Mei 2021 lalu,  Pemerintah Provinsi ditahap awal telah melakukan pembebasan lahan sebanyak 16 Persil dengan menggunakan APBD Provinsi tahun anggaran 2021 senilai Rp9.8 Miliar.
 
Sama halnya dengan Pemprov Sumsel, dalam pembayaran tahap awal ini juga Pemkot Palembang langsung mentransfer kepada pemilik dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data dokumen yang di lakukan notaris.
 
Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel menargetkan dengan sistem updating, pembebasan lahan yang tersisa akan di selesaikan dalam kurun waktu  bulan ke depan. “November nanti   ganti rugi lahan milik warga 100 persen diselesaikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Wawako Prima Salam Terima Audiensi GM DAMRI Palembang

Sementara itu, Kepala BBPJN Sumsel, Kgs Syaiful Anwar bila di November mendatang baru akan melakukan pelelangan tender pembangunan, sedangkan untuk pengerjaan baru di mulai awal tahun 2022 mendatang. Dengan nilai kontrak pengerjaan Rp250 Miliar.

“November tender dulu, 2022 secepatnya baru kita jalanin. Lama pengerjaan akan multiyears 16 bulan, dengan total anggaran 250 miliar rupiah,” pungkasnya. (Abr/ril/Adv)

Berita Terkait

Warga 29 Ilir Kritis Nyaris Buta Disiram Air Keras: Segera Tangkap !
PEKAT-IB Sumsel Gelar Pleno II, Suparman Romans: Konsolidasi hingga Aksi Nyata 17-an
Kadisdik Palembang: UKKJ Tolak Ukur Kompetensi Jenjang dan Komitmen Guru
Prestasi Gemilang, AKBP Hadi Saefudin Pamen Polda Sumsel Penerima Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden
HIMPAS: Bongkar Dalang Akreditasi Prodi Universitas PGRI Palembang
Gubernur Herman Deru Terbitkan SE Seragam Non-ASN, Bangun Semangat Kesetaraan Identitas
Besok 26 Juni 2025, Sidang Gugatan Heri Amalindo Berlangsung di PTUN Jakarta
Sumbangan Komite SMKN 2 Palembang Terjangkau

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:53 WIB

Warga 29 Ilir Kritis Nyaris Buta Disiram Air Keras: Segera Tangkap !

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:07 WIB

PEKAT-IB Sumsel Gelar Pleno II, Suparman Romans: Konsolidasi hingga Aksi Nyata 17-an

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:13 WIB

Prestasi Gemilang, AKBP Hadi Saefudin Pamen Polda Sumsel Penerima Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:14 WIB

HIMPAS: Bongkar Dalang Akreditasi Prodi Universitas PGRI Palembang

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:43 WIB

Gubernur Herman Deru Terbitkan SE Seragam Non-ASN, Bangun Semangat Kesetaraan Identitas

Berita Terbaru