Praperadilan Selebgram Alnaura Ditolak Majelis Hakim

- Jurnalis

Senin, 14 Februari 2022 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim pengadilan negeri [PN] Palembang, Edi Fahlawi SH MH menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I [IB I] terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

Majelis Hakim pengadilan negeri [PN] Palembang, Edi Fahlawi SH MH menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I [IB I] terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Majelis Hakim pengadilan negeri [PN] Palembang, Edi Fahlawi SH MH menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I [IB I] terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

Hakim tunggal Edi Fahlawi SH MH dalam putusannya menyebutkan, karena permohonan praperadilan menurut dari pertimbangan hukum, yang mereka diajukan dari termohon, mereka sudah melengkapi dari proses lidik, penyidikan hingga penahanan.

“Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kemudian pemohon mengganti biaya perkara persidangan, saat membacakan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin [14/2/2022].

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM

Usai persidangan saat dikonfirmasi tim Kuasa Hukum Selebgram Al Naura Karima Pramesti, Hendara Jaya SH MH dan Tim mengatakan, terima kasih kepada rekan rekan wartawan dan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang telah memproses Praperadilan ini, walaupun memang kita mengetahui, apa yang kita ajukan dalam praperadilan ini ditolak majelis Hakim, namun kita akan menempuh di jalur perdata.

“Namun dalam rangka untuk proses selajutnya kita juga berharap kedepanya, hukum di Indonesia ini tetap ditegakkan karena kita juga sebagai lauyer merupakan partner, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dalam kesempatan ini kita juga mengucapkan terima kasih kepada polsek ilir Barat l, yang telah memproses perkara ini ,walaupun hasilnya sama kita ketahui bahwa Praperadilan ini sudah ditolak Majelis Hakim, kita akan mengajukan langkah hukum selanjutnya yaitu di jalur perdata,” ucap Hendra Jaya.

Baca Juga:  Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Untuk diketahui bahwa Tersangka Al Naura Karima Pramseti yang dilaporkan oleh Katarina ke Polsek Ilir Barat I dan telah di tetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penggelapan serta penipuan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Luthfi Yazid Kecam Dugaan Skandal Penyadapan Ilegal: Extraordinary Serious Crime
Andreas Bilang Kapolda Sumsel Jangan “Kedodoran” dengan Dua PR Besar: 14 Korporasi Karhutla-Kekerasan Jurnalis, Gelar RDP!
HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal
Hadapi Ancaman Banjir dan Pohon Tumbang, Ratu Dewa Instruksikan OPD Pemkot Palembang Siaga
Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD
PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎
Wali Kota Palembang Rombak Jajaran Pejabat Tinggi hingga Fungsional, Ratu Dewa: Jangan Kerja untuk Citra Diri!
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:35 WIB

Luthfi Yazid Kecam Dugaan Skandal Penyadapan Ilegal: Extraordinary Serious Crime

Senin, 2 November 2026 - 15:16 WIB

Andreas Bilang Kapolda Sumsel Jangan “Kedodoran” dengan Dua PR Besar: 14 Korporasi Karhutla-Kekerasan Jurnalis, Gelar RDP!

Senin, 2 November 2026 - 12:56 WIB

HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal

Senin, 2 November 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Ancaman Banjir dan Pohon Tumbang, Ratu Dewa Instruksikan OPD Pemkot Palembang Siaga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD

Berita Terbaru