Polisi Tangkap Ayong, Penadah Motor Hasil Curian

- Jurnalis

Rabu, 11 Januari 2023 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penadah motor hasil curian,  Ayong Akbar (23) warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan saat diamankan petugas Polsek Plaju

Penadah motor hasil curian, Ayong Akbar (23) warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan saat diamankan petugas Polsek Plaju

“Saat anggota kita mengetahui pelaku curanmor atas nama Mul (DPO), anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan Mul sedang menjual motor curiannya kepada pelaku Ayong sebagai penadah,” kata AKP Firmansyah.

Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku Mul berhasil kabur, sedangkan pelaku Ayong berhasil ditangkap dengan barang bukti motor tanpa plat kendaraan. “Pelaku Mul menjadi boranan kita karena telah melakukan aksi curanmor di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di halaman minimarket, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (1/1/2023) sekira pukul 23.40 WIB dengan korban Raden Aldi Saputra (28),” jelasnya.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Lebih jauh dikatakan AKP Firmansyah, bahwa pada saat korban masuk ke dalam Alfamart, motor Honda BeAT Street nopol BG 2830 AED diletakkan didepan minimarket dalam keadaan terkunci stang. Namun saat korban keluar motor sudah tidak ada lagi.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

“Saat ini anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap Mul, atas ulahnya tersangka Ayong terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama-lama lima tahun penjara,” ujarnya.

Berita Terkait

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terbaru