Polisi juga telah menetapkan LD sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya, dia terancam pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.
Dugaan penganiayaan oleh LD pertama kali tersebar usai seorang anggota DPR mengunggah rekaman video ke sosial media. Di sana terlihat LD memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya dan mencela institusi Polri. (JFA)
Halaman : 1 2



















