Tanpa menunjukkan dirinya sebagai manusia, oknum tersebut memukuli secara beringas terhadap Erwinsyah, wartawan dan kepala biro media online fokuskriminal Kampung Bukit Kelurahan Tanjung Bukit Kecamatan Sekupang Batam.
Layaknya hewan buas, si oknum berinisial JS itu mencengkeram krah baju Erwinsyah dan memukuli wajah korban hingga memar dan babak belur.
Harus dipahami bahwa tugas-tugas kewartawan itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
Apabila dalam tugasnya terjadi konflik yang membuat wartawan harus diusir bahkan dipukuli oleh seseorang, maka orang tersebut telah melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999. Sanksinya, ia akan berhadapan dengan hukuman kurungan selama dua tahun dan denda Rp 500 juta.
Pasal dan Undang-Undang Nomor 40/1999 itu mencoba mengatur nilai-nilai kemanusiaan di dalam strata kehidupan pers dan masyarakat.
Yang jadi pertanyaan, kok sikap JS seperti seorang bromochorah (penjahat) ketika menghadapi seorang jurnalis untuk meminta keterangan?
Dalam kesempatan itu, tampaknya JS telah memperlihatkan keganasannya sebagai seseorang yang jauh dari rasa kemanusiaan.
Rasanya tak pantas seorang ketua DPC Ormas bersikap brutal seperti preman kampung. Ia telah mencederai organisasi yang ia pimpin.
Setelah kasus pemukulan terhadap wartawan itu mengemuka dan dilaporkan ke polisi, harus ada tindak lanjut hukum terhadap JS. Sebab kekerasan yang terjadi terhadap siapa pun, tidak bisa dibenarkan.
Negeri ini adalah negeri orang-orang beradap yang memiliki budaya luhur. Yang keramahtamahan serta tutur kata yang halus sudah menjadi trade mark di dunia internasional. JS harus ditindak. Jangan sampai organisasi yang ia pimpin menjadi kelompok penjahat yang kelak akan lebih bersikap brutal, gara-gara keberingasan JS.
Kita berharap polisi segera bertindak. Karena laporan dan fakta pemukulan terhadap Erwinsyah adalah kasus kriminal yang bisa dibenarkan. Polisi harus bersikap tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum. (*)







![Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan [Menko Polkam] RI, Jenderal TNI [Purn] Prof Dr Dudung Abdurachman didampingi Wali Kota Ratu Dewa turun langsung meninjau posko dan lokasi karhutla di Kecamatan Sematang Borang, Kamis 15 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261015-WA0008-225x129.jpg)





![Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan [Menko Polkam] RI, Jenderal TNI [Purn] Prof Dr Dudung Abdurachman didampingi Wali Kota Ratu Dewa turun langsung meninjau posko dan lokasi karhutla di Kecamatan Sematang Borang, Kamis 15 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261015-WA0008-129x85.jpg)



![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

