POLDA Sumsel Tetapkan 27 Tersangka Karhutla

- Jurnalis

Senin, 23 September 2019 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol Rudi Setiawan Selaku Wakapolda Sumsel menunjukkan barang bukti ketika memberikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla di Palembang, Senin (23/9/2019)

Brigjen Pol Rudi Setiawan Selaku Wakapolda Sumsel menunjukkan barang bukti ketika memberikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla di Palembang, Senin (23/9/2019)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Brigjen Pol Rudi Setiawan Selaku Wakapolda Sumsel menunjukkan barang bukti ketika memberikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla di Palembang, Senin (23/9/2019).

Telah ditetapkan 27 tersangka kasus karhutla telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena cukup bukti untuk diajukan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan, terangnya

Jumlah tersangka kasus karhutla di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan bertambah, dari 23 tersangka kini menjadi 27 tersangka yang diamankan dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Selama dua bulan ini telah dilakukan penegakan hukum 20 laporan polisi yang melibatkan 27 tersangka dari masyarakat/petani” kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers perkembangan penegakan hukum karhutla di Palembang.

Baca Juga:  CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Brigjen Pol Rudi Setiawan Selaku Wakapolda Sumsel menunjukkan barang bukti ketika memberikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla di Palembang, Senin (23/9/2019)

Tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektar dan 39 hektar lahan perkebunan rakyat.

Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lokasi lahan yang terbakar, keterangan saksi masyarakat sekitar dan saksi ahli, tersangka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkas perkaranya bisa segera diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan negeri.

Dia menjelaskan, tersangka kasus karhutla terutama dari pihak perusahaan dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran yang cukup luas dan menjadi penyumbang polusi asap.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Pihak perusahaan pemilik lahan konsesi seharusnya menyiapkan peralatan pemadam kebakaran dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar lahannya tidak terbakar selama musim kemarau.

Akibat tidak adanya persiapan peralatan memadai dan tindakan pencegahan yang maksimal, sehingga terjadi kebakaran besar di areal hutan produksi yang menjadi konsesi perusahaan di kawasan Musi Banyuasin itu, kata Wakapolda.

 

Laporan: Hanny

Berita Terkait

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Berita Terbaru