POLDA Sumsel Tetapkan 27 Tersangka Karhutla

- Jurnalis

Senin, 23 September 2019 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol Rudi Setiawan Selaku Wakapolda Sumsel menunjukkan barang bukti ketika memberikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla di Palembang, Senin (23/9/2019)

Brigjen Pol Rudi Setiawan Selaku Wakapolda Sumsel menunjukkan barang bukti ketika memberikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla di Palembang, Senin (23/9/2019)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Brigjen Pol Rudi Setiawan Selaku Wakapolda Sumsel menunjukkan barang bukti ketika memberikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla di Palembang, Senin (23/9/2019).

Telah ditetapkan 27 tersangka kasus karhutla telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena cukup bukti untuk diajukan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan, terangnya

Jumlah tersangka kasus karhutla di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan bertambah, dari 23 tersangka kini menjadi 27 tersangka yang diamankan dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Selama dua bulan ini telah dilakukan penegakan hukum 20 laporan polisi yang melibatkan 27 tersangka dari masyarakat/petani” kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers perkembangan penegakan hukum karhutla di Palembang.

Baca Juga:  Motoran ke Banyuasin, Gubernur Herman Deru Turun Langsung Tanam Padi hingga Safari Jumat
Brigjen Pol Rudi Setiawan Selaku Wakapolda Sumsel menunjukkan barang bukti ketika memberikan konferensi pers perkembangan kasus karhutla di Palembang, Senin (23/9/2019)

Tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektar dan 39 hektar lahan perkebunan rakyat.

Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lokasi lahan yang terbakar, keterangan saksi masyarakat sekitar dan saksi ahli, tersangka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkas perkaranya bisa segera diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan negeri.

Dia menjelaskan, tersangka kasus karhutla terutama dari pihak perusahaan dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran yang cukup luas dan menjadi penyumbang polusi asap.

Baca Juga:  Apel Gabungan di BKB, Ratu Dewa: Pelayanan Masyarakat Harus Optimal

Pihak perusahaan pemilik lahan konsesi seharusnya menyiapkan peralatan pemadam kebakaran dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar lahannya tidak terbakar selama musim kemarau.

Akibat tidak adanya persiapan peralatan memadai dan tindakan pencegahan yang maksimal, sehingga terjadi kebakaran besar di areal hutan produksi yang menjadi konsesi perusahaan di kawasan Musi Banyuasin itu, kata Wakapolda.

 

Laporan: Hanny

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Pelantikan PaSKI Sumsel: Gubernur Herman Deru Sampaikan Empat Pesan Penting
Khotmul Quran Ummi, Herman Deru Ajak Orang Tua Bangga Lahirkan Hafiz Quran
Dukungan Investasi Soal Integrasi Tol Menuju Pelabuhan Tanjung Carat Rp26 Triliun
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:28 WIB

Pelantikan PaSKI Sumsel: Gubernur Herman Deru Sampaikan Empat Pesan Penting

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB