Polda Sumsel Sita 59 Senpi Laras Pendek-Panjang

- Jurnalis

Sabtu, 12 Maret 2022 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan [Polda Sumsel] bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil menyita puluhan senjata api [senpi] baik laras pendek maupun panjang.

“Dari hasil laporan analisa dan evaluasi ke-XVII di akhir pelaksanaan kegiatan Operasi Senpi Musi 2022 kita mengamankan puluhan senpi dan juga turut mengamankan pelakunya,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, Sabtu [12/3].

Terhitung sejak 14 Februari hingga 2 Maret 2022 ungkap kasus TO maupun non TO ops senpi 2022 secara total berhasil mengungkap 54 kasus dengan mengamankan 54 orang.

“Dari tangan pelaku inilah kita berhasil mengamankan senpi baik jenis pendek maupun panjang. Untuk jenis pendek yang kita amankan sebanyak 27 pucuk dan laras panjang ada 32 pucuk senjata,” katanya.

Sedangkan untuk amunisinya sendiri ada sekitar 19 butir untuk laras pendek dan 83 laras panjang. Untuk Operasi Senpi Musi 2022 Polres Jajaran [Imbangan] ada tiga Polres yakni Polres Prabumulih, Polres Lubuk Linggau, dan Polres Pagaralam.

Baca Juga:  Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar

“Khusus ketiga Polres ini, hanya Polres Pagaralam yang nihil, sedangkan untuk kedua Polres lainnya mampu mengungkap satu kasus untuk masing-masing Polres dan menangkap satu pelaku per Polresnya,” ungkapnya.

Untuk Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua pucuk senjata pendek dengan amunisi sebanyak 25 butir, sedangkan Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan satu pucuk senjata pendek dengan 28 butir amunisi.

“Operasi yang kita lakukan ini bertujuan menertiban senpi tanpa izin atau ilegal, yang dimiliki masyarakat sehingga menekan angka kriminalitas seperti kejahatan dengan kekerasan dengan mengunakan senpi, penganiayaan,pembunuhan serta gangguan kamtibmas lainnya,” jelasnya.

Hal ini akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang ada di wilayah Sumsel. Ia memastikan operasi ini akan rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, kejahatan yang terjadi dari kepemilikan senpi ilegal ini yakni kasus pembunuhan, perampokan, akibat penyalahgunan oleh masyarakat, oleh karena itu Ops ini perlu terus digalakkan.

“Kita berupaya semaksimal mungkin dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak memiliki dokumen yang sah oleh Pemerintah dalam hal menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu,” tambahnya.

Oleh karena itu ia menekankan kembali kepada masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakitan [Senpira] untuk segera menyerahkan secara sukarela. [AbV/red]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB