“Jadi ini kan ada selisih yang menjadi keuntungan dari hasil pemindahan,” terang lulusan Akabri tahun 1993.
Ditempat yang berbeda, Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal sejak Maret 2022
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. (JFA)



















