Diketahui, informasi mengenai kokain yang dibawa oleh MV terungkap ketika petugas Bandara Ngurah Rai memeriksa koper yang dibawanya. Petugas yang memeriksa koper tersangka menggunakan mesin x-ray pun menemukan narkotika di dua koper yang berbeda.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pidana karena melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (JFA)
Halaman : 1 2








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










