Pj Bupati Prof Edwar Juliartha Lontarkan ‘Warning’ Keras bagi ASN OKU Timur di Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat [Pj] Bupati OKU Timur Prof Dr HM Edwar Juliartha memberikan pernyataan persnya bersama awak media

Penjabat [Pj] Bupati OKU Timur Prof Dr HM Edwar Juliartha memberikan pernyataan persnya bersama awak media

WIDEAZONE.com, OKUT | Penjabat [Pj] Bupati OKU Timur Prof Dr HM Edwar Juliartha melontarkan ‘Warning’ atau peringatan keras terkait netralitas aparatur sipil negara [ASN] di Pilkada 2024.

Ia menegaskan bahwa ASN, meskipun memiliki hak pilih, tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti mendukung atau mempromosikan salah satu calon kepala daerah.

Hal ini, menurut Edwar, adalah bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditindak.

“ASN harus memahami bahwa mereka tidak boleh berpihak. Mereka boleh memilih, tetapi tidak bisa terlibat aktif dalam kampanye atau promosi kandidat. Jika ada ASN yang melanggar aturan ini, saya meminta laporan segera diberikan ke Bawaslu, dan saya pastikan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Edwar dalam konferensi persnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Ia menekankan bahwa peran ASN dalam Pilkada adalah menjaga netralitas untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan tanpa intervensi.

Edwar juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran oleh ASN.

“Kami akan pastikan, setiap pelanggaran oleh ASN akan diproses dengan cepat,” tambahnya.

Selain itu, Edwar mengingatkan seluruh perangkat desa dan jajaran pemerintahan di kecamatan untuk waspada terhadap segala bentuk ajakan politik, baik secara terang-terangan maupun terselubung, yang bisa terjadi di ruang publik, tempat ibadah, atau pertemuan tertutup.

Ia meminta agar segala bentuk aktivitas politik yang melibatkan perangkat pemerintahan segera dilaporkan.

“Perangkat desa tidak boleh bermain di area politik praktis. Jika ada yang terlibat, segera laporkan,” tegasnya.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Edwar menegaskan bahwa peraturan mengenai pemasangan dan penggunaannya sudah sangat jelas, dan dia tidak akan menoleransi adanya pelanggaran.

Baca Juga:  Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

“Peraturan APK ini sudah sangat jelas. Tidak ada celah bagi siapa pun untuk melakukan pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, langsung ditindak tanpa kompromi,” tegasnya lagi.

Di akhir pernyataannya, Edwar menegaskan akan segera mengeluarkan surat peringatan bagi kepala desa atau perangkat pemerintahan lainnya yang terbukti terlibat dalam ajakan politik.

Walaupun masa jabatannya sebagai Pjs Bupati hanya beberapa bulan, ia berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran.

“Jabatan saya mungkin sementara, tapi itu tidak mengurangi tanggung jawab saya untuk menegakkan aturan. Jika ada kepala desa yang melanggar, kami akan keluarkan peringatan keras,” tutup Edwar.

Laporan Rizal Arisandi

Berita Terkait

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT
Bupati-Wabup OKUT Tutup Safari Ramadan 1446 H/2025 M
Pemdes Peracak Jaya Serap Aspirasi Masyarakat dengan Musyawarah
Febuar Rahman Hengkang dari Ketua DPW Perindo Sumsel
Anggota DPRD Sumsel Fenus Antonius Dapil IV Gelar Reses Tahap Pertama
KPU Tetapkan Bursah Zarnubi-Widyaningsih sebagai Bupati-Wabup Terpilih Lahat Periode 2025-2030
Siap-siap!! PSU Pilkada di Lahat, Bawaslu Akui Ada Pelanggaran
DPRD OKU Timur Umumkan Pemberhentian dan Penetapan Bupati-Wabup Terpilih 2024

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:06 WIB

Bupati-Wabup OKUT Tutup Safari Ramadan 1446 H/2025 M

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Pemdes Peracak Jaya Serap Aspirasi Masyarakat dengan Musyawarah

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:45 WIB

Febuar Rahman Hengkang dari Ketua DPW Perindo Sumsel

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggota DPRD Sumsel Fenus Antonius Dapil IV Gelar Reses Tahap Pertama

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB