Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Lubuklinggau: Cukuplah 2 Personil

- Jurnalis

Senin, 14 Desember 2020 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Resor Lubuklinggau memimpin langsung Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 2 Personel yaitu Bripka TH dan Bripda KT pada hari Senin (14/12/2020) pukul 08.00 Wib di halaman apel Polres Lubuklinggau.

Kepala Kepolisian Resor Lubuklinggau memimpin langsung Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 2 Personel yaitu Bripka TH dan Bripda KT pada hari Senin (14/12/2020) pukul 08.00 Wib di halaman apel Polres Lubuklinggau.

WIDEAZONE.COM, LUBUKLINGGAU — Kepala Kepolisian Resor Lubuklinggau memimpin langsung Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 2 Personel yaitu Bripka TH dan Bripda KT pada hari Senin (14/12/2020) pukul 08.00 Wib di halaman apel Polres Lubuklinggau.

Anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut keduanya di PTDH dikarenakan tidak pernah masuk dinas (Disersi) dan dalam pelaksanaan upacara tersebut keduanya tidak tampak hadir Suasana Upacara PTDH di Halaman Upacara Mapolres Lubuklinggau (In Absensia), dan diwakilkan dengan foto mereka masing-masing.

Suasana Upacara PTDH di Halaman Upacara Mapolres Lubuklinggau
Suasana Upacara PTDH di Halaman Upacara Mapolres Lubuklinggau

Dalam Amanatnya Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono SH SIK MM mengatakan, perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Baca Juga:  Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Sedangkan cara PTDH terhadap Bripka TM dan Bripda KT ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut, dan asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada Personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

“Agar upacara PTDH hari ini menjadi pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, Cukuplah 2 Personel kita diberhentikan hari ini, hindari semua perilaku perilaku menyimpang disersi, narkoba dan pelanggaran lainnya, sayangi profesi dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ingat Kapolres.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kapolres Lubuklinggau menekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela.

“Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata diharapkan Kepada para perwira hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran,” ujar Kapolres.

Laporan Hendriansyah

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru