Pertamina EP Tambah 2 Ventilator untuk RS Bhayangkara

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina EP dan Polda Sumsel perkuat lini unit penanganan darurat COVID-19 melalui penambahan 2 unit Ventilator PM-01 karya anak bangsa.

Pertamina EP dan Polda Sumsel perkuat lini unit penanganan darurat COVID-19 melalui penambahan 2 unit Ventilator PM-01 karya anak bangsa.

UPAYA percepatan penanggulangan pandemi di Sumsel gencar dilakukan, kali ini SKK Migas – Pertamina EP dan Polda Sumsel perkuat lini unit penanganan darurat COVID-19 melalui penambahan 2 unit Ventilator PM-01 karya anak bangsa.

Hal itu ditandai dengan diserahterimakan bantuan 2 unit Ventilator Parametrik tipe PM-01 kepada RS Bhayangkara M Hasan Palembang, dimana Ventilator ini nantinya akan digunakan untuk penanganan pasien dari anggota Polri maupun masyarakat umum di Sumsel.

Pertamina EP Asset 2 Legal & Relations Manager Fransiska mengatakan, Pertamina EP selaku Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas bumi di bawah SKK Migas sangat mendukung tugas dan tanggung jawab Polri khususnya Polda Sumsel yang saat ini mempunyai tugas berat dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19. “Apalagi risiko anggota kepolisian sangat besar sebagai garda terdepan dalam menciptakan Kamtibmas di masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ratu Dewa bersama Herman Deru Launching CFN Atmo, Geliat Ekonomi Tumbuh

Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang, AKBP Dr Wahono Edhi Prastowo menyambut baik dan mengapresiasi adanya bantuan ini. “Tentunya ventilator buatan dalam negeri ini sangat membantu tugas kami dalam mempercepat penanganan pasen darurat COVID-19, apalagi RS Bhayangkara M Hasan Palembang merupakan salah satu RS Rujukan yang menangani pasien Covid-19 cukup banyak,” ujarnya.

Terpisah, Pertamina EP Asset 2 General Manager Astri Pujianto mengapresiasi Polda Sumsel khususnya dalam dukungan pengamanan objek vital nasional industri hulu minyak dan gas bumi serta penanganan perkara-perkara seperti pencurian aset negara, sabotase, sengketa lahan maupun kasus kasus lainnya yang dapat menghambat kinerja Pertamina EP sebagai garda terdepan dalam pemenuhan pasokan energi minyak dan gas bumi di Sumatera Selatan.

Baca Juga:  "SENJA KARSA" PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

“Saat ini PT Pertamina EP masih menjadi produsen Migas terbesar di Sumsel dengan produksi minyak berkisar 17.622 Barel per hari dan gas berkisar 349 Juta standar kaki kubik per hari. Selain itu kontribusi hulu migas dari SKK Migas-Pertamina EP sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dan juga turut membantu pembangunan di bumi Sriwijaya,” tuturnya.

Laporan Sakirin

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas
Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
PLN UP3 Palembang Pasang 200 kWh Meter di Gardu Tegangan Ujung
Undian Tabungan Pesirah BSB Bikin Antusias Warga Pagaralam Meledak
PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan
Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang
PLN Perkuat K3 Demi Listrik Andal dan Aman bagi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:30 WIB

Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 19:21 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 08:16 WIB

PLN UP3 Palembang Pasang 200 kWh Meter di Gardu Tegangan Ujung

Rabu, 22 April 2026 - 07:52 WIB

Undian Tabungan Pesirah BSB Bikin Antusias Warga Pagaralam Meledak

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB