Penipuan Berkedok Investasi Proyek, Dedi Diduga Tipu Rekannya Rp 2 M

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2019 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG —   Kemampuan dugaan tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas nama Mgs Muhammad Dedi Lukman Aprizal (27) warga Jalan Tanjung Rawa No. 3975 RT. 54, RW. 16 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang melakukan aksinya terhadap rekan-rekannya sendiri dibilang mengejutkan masyarakat.

Saat ini permasalahan tersebut masih dalam proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Palembang. Sesuai proses hukum tahap sidang dilakukan pada bulan Agustus 2019.

Akibat kepiawaiannya, Dedi diduga mengeruk uang lebih dari Rp 2 miliar dan sejumlah kendaraan mewah dari rekan-rekan komunitas tergabung dalam CRV Club.

Satu di antaranya Dwi Tyas Purbaya (33), yang dilahap Dedi sebesar Rp 500 juta dan empat unit mobil untuk kebutuhan angkutan pelaksanaan Asian Games 2018.

Awalnya, Dedi menawarkan kerjasama menggarap proyek di Sarolangun, Bangko, Jambi.

Baca Juga:  Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

“Karena promosi yang diucap Dedi sangat meyakinkan,  saya jadi tertarik untuk ikut dalam kegiatan  proyek tersebut. Saya ikut menanam saham senilai Rp 500 juta,” ujar Dwi saat konferensi pers dengan wartawan, di satu restoran kawasan Demang Lebar Daun, Sabtu (27/7/2019).

Mengetahui proyek itu fiktif, mental Dwi nyaris terguncang. Ia marah karena merasa dibodohi Dedi. Apalagi mobilnya sudah berada di tangan Dedi. “Meski saya tidak ikhlas, tapi saya mencoba ikhlas,” ujar Dwi dengan mimik kecewa.

Selain Dwi, ada korban lain yang mengalami kerugian lebih besar, Wawan. Kocek anak muda ini dikuras Dedi sebesar Rp 1,4 miliar dengan satu unit mobil innova baru miliknya.

Dwi malporkan

Dari perbincangan dengan wartawan, ternyata kaliber Dedi luar biasa sekali. Selain Dwi dan Wawan, Sigit serta Erwin pun ikut tertipu.

Baca Juga:  Respon Ratu Dewa, Evaluasi CFN-CFD, Kritik Warga Jadi Bahan Perbaikan

“Erwin dikuras pelaku sebesar Rp 100 juta. Sedangkan Sigit Rp 360 juta. Bisa dibayangkan jika Wawan sendiri Rp 1,4 miliar dan Dwi Rp 500 juta, berarti nilainya nyaris sebesar Rp 2 miliar. Belum lagi lima mobil yang digelapkan Dedi,” kata Wawan.

Menurut Dwi,  bulan Agustus 2019 ini Dedi bakal disidang. Para korban berharap agar pihak Kejaksaan Negeri dapat memutuskan perkaranya sesuai dengan nilai uang dan jumlah mobil yang digelapkan Dedi.

Apalagi selain mereka ada tujuh korban lain yang sudah ditipu Dedi.  Meski kasusnya belum ada perkembangan dari pihak Kepolisian, mereka meminta agar jaksa yang menangani kasus itu dapat bertindak adil. (abror vandozer/anto narasoma)

Berita Terkait

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar
Warga hingga Wisatawan Antusias CFD, Jadi Agenda Mingguan
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:58 WIB

Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:46 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:28 WIB

Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB