WIDEAZONE.com, PALEMBANG |
Pengusaha rental mobil di Palembang pasangan suami istri [Pasutri] Deni Saryadi [28] dan Novi Anggraini [22] megalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Kerugian tersebut disebabkan mobil yang dirental penyewa tak kunjung dikembalikan alias digadaikan.
Warga Griya Buana Indah Blok A1 nomor 17 Soak Simpur Sukabangun 2 Palembang ini menjadi korban sindikat penggelapan mobil dengan modus penyewaan atau rental hingga berujung gadai.
Pasutri [Denis-Novi] menceritakan bermula kenal dengan Zulkifli saat merental satu unit berupa Xenia warna putih dengan jangka waktu tiga hari. Seiring estimasi tersebut Z ingin menanmbah unit [mobil rental] dengan dalih akan direntalkannya lagi di daerah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
“Percaya dengan kata kata Z, diberikanlah mobil. Setelah satu minggu Z menginginkan penambahan unit kembali, kemudian ditanya, apakah mobil-mobil rental tersebut aman? Aman ujar Z, tenang- tenang saja, itu pihak keluarganya yang merental,” ujarnya dalam keterngan pers, Sabtu 26 Oktober 2024.
“Dengan adanya permintaan tambahan mobil rental dari Z akhirnya terbongkar bahwa keseluruhan [mobil] itu dari awalnya 5 menjadi 23 unit digadaikan di daerah Sei Lebung,” kata Pasutri.
Kesepakatan Setor Rp15 Juta Ternyata Digadai hingga Rp35 Juta
Dijaelaskannya, berkenaan pembayaran terhadap lima unit mobil sebelumnya dalam kesepakatan yang bersangkutan Z menyetor Rp15 juta. Kali pertama lancar, di bulan berikutnya juga lancar. Kemudian Z menghubungi kembali, bahwa konsumen di Pemulutan menginginkan pembayaran rental per dua minggu!
Permintaan tersebut kita turuti, tapi sebenarnya hal ini sangat memprihatinkan, sebab semua unit mobil yang dirental berada di daerah itu [Pemulutan]!
“Kita khawatir, bila keseluruhan unit ada di situ [Pemulutan]. Namun, Z bernegoisasi kembali, untuk pembayaran dijadikan 10 hari saja. Z pada hari berikutnya menjadikan pembayaran untuk 15 hari, dari sinilah munculnya kecurigaan. Tidak mungkin, ada orang yang ingin merental mengelurkan uang sebanyak itu, harusnya mereka kredit atau beli langsung!” paparnya.
Terungkapnya persoalan ini, ujar Denis, saat pihaknya mengecek mobil Terios, ternyata digadaikan Z ke pada seseorang dengan estimasi waktu 5 hingga 6 bulan denagn nilai gadai Rp30 juta, pun dilakukan serupa terhadap setiap unit yang disewanya. “Z menggadaikan setiap unit dengan harga bervariasi Rp25 hingga Rp35 juta per mobil,” urainya.
Dalam penelusuran, mobil-mobil rental tersebut digadaikan Z ke pada pihak keluarganya. Mereka [keluarga Z] sudah didatangi, tidak ingin menyerahkan unit dengan alasan menunggu Z terlebih dulu.
Atas persolan tersebut, akhirnya Pasutri [Denis-Novi] didampingi pengacaranya Mawardi Mangku Alam SH melaporkan kasus yang menderanya ke Polresta Palembang pada Kamis 24 Oktober 2024.
Sementara, Pengacara Korban, Mawardi Mangku Alam SH menambahkan, terkait perkara ini, baik pelaku maupun yang menerima keuntungan dalam kasus rental mobil ini pihaknya tetap berpedoman pada hukum yabg berlaku.
“Kalaupun mobil tersebut diberikan secara kekeluargaan, pihaknya siap memfasilitasi, tetapi apabila unit [mobil] itu dihilangkan, atau pun berubah bentuk [diganti isi dari segalanya] maka hukumlah yang bicara,” tegasnya singkat.
Diketahui dari penuturan korban [Pengusaha Rental Mobil] penyewa berinisial Z telah dilaporkan [LP] di Polrestabes Palembang.
Pun informasi yang dihimpunn dari Pengusa mobil rental ini menyebutkan bahwa dari pengakuan Z terdapat unit mobil [Innova Reborn] yang dipakai keluarga oknum DPRD di Ogan Ilir.
“Saat dideteksi dengan menggunakan GPS, ternyata memang benar keberadaan mobil itu ada di kediaman oknum dan itu dibenarkan oleh warga setempat,” tukas Deni.
[Abror Vandozer/Hasan Basri]