WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks. Ini diketahui tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.
“Produk ini disita dari salah satu toko. Karena tanpa izin edar tertulis dari pemerintah Indonesia (BPOM),” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
BPOM memajang enam kantong barang bukti kopi bermerek Starbucks. Yakni varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.
“Produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023. Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















