Penandatanganan Keputusan Bersama Antara Gubernur dengan Ketua DPRD Sumsel

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Keputusan Bersama Antara Gubernur dengan Ketua DPRD Sumsel

Penandatanganan Keputusan Bersama Antara Gubernur dengan Ketua DPRD Sumsel

WIDEAZONE.com, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XXXII (32) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumsel terhadap dua Raperda Sumsel berempat di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (16/6).

Di mana dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Serta Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Baca Juga:  Safari Jumat di 13 Ulu, Gubernur Herman Deru Dorong Pengurus Masjid Aktifkan Kegiatan Sosial Keagamaan

Dalam sambutannya Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik terhadap ke dua Raperda tersebut.

Menurut Herman Deru,  Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dimaksudkan untuk persiapan permulaan partisipasi interest 10 persen pada wilayah kerja dan migas di Sumsel.

“Saat ini kita membutuhkan pengembangan investasi dalam pengelolaan blok migas yang dimaksud dan apabila tidak segera maka berpotensi kehilangan pendapatan daerah,” kata Herman Deru.

Baca Juga:  Beban Fiskal Pemprov Sumsel Rp1,7 Triliun, Kontribusi PAD PT Suwarnadwipa dan SEG Disorot

Sedangkan lanjutnya untuk Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha yakni sehubungan dengan beberapa objek retribusi baru yang belum memenuhi legilitas hukum untuk dapat dilakukan pemungutan oleh dinas-dinas terkait.

Dengan begitu, lanjut Herman Deru setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan atas dua Raperda tersebut dirinya optimis dapat disetujui.

“Setelah mendengarkan kesimpulan dan pendapat akhir maka kita sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap dua Raperda tersebut menjadi Perda,” ucapnya.

Berita Terkait

Wagub Sumsel Cik Ujang Desak Percepatan Tol Betung–Tempino, Target Tuntas November
Gubernur Herman Deru Tegaskan RUTILAHU Bukan Seremonial, Gerakan Nyata Bangun Kepedulian Sosial
Sekda Edward Candra Pastikan Pelayanan Maksimal, Dampingi Menteri Haji Tinjau Jamaah Kloter PLM 10
Gubernur Herman Deru Tekankan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral dalam Penanganan Banjir Palembang
Wagub Sumsel Cik Ujang Dorong Transformasi Pembelajaran dan Penguatan Karakter pada Hardiknas 2026
Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:55 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Desak Percepatan Tol Betung–Tempino, Target Tuntas November

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:49 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan RUTILAHU Bukan Seremonial, Gerakan Nyata Bangun Kepedulian Sosial

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:40 WIB

Sekda Edward Candra Pastikan Pelayanan Maksimal, Dampingi Menteri Haji Tinjau Jamaah Kloter PLM 10

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Herman Deru Tekankan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral dalam Penanganan Banjir Palembang

Senin, 4 Mei 2026 - 19:53 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Dorong Transformasi Pembelajaran dan Penguatan Karakter pada Hardiknas 2026

Berita Terbaru