Pemkab OKI Pugar 1271 Rumah Tak Layak Huni

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab OKI) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Premukiman terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Ogan Komering Ilir.

Pemkab OKI) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Premukiman terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Ogan Komering Ilir.

WIDEAZONE.COM, OKI — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Premukiman terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Ogan Komering Ilir.

Tahun ini Sebanyak 1.271 rumah tidak layak huni ini akan dipugar melalui program bedah rumah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten OKI, Ir Asmar Wijaya mengatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatan kualitas hunian masyarakat dari segi keselamatan bangunan, dan kesehatan penghuni dengan pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta ketersediaan MCK.

Baca Juga:  Safari Ramadhan di OKI, Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Publik Optimal

“Melalui program ini tentu pemerintah berharap untuk meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” ungkap Asmar saat meninjau pugar rumah tidak layak huni di Desa Kemang Baru Kecamatan Pampangan OKI, Jumat, (26/6).

Asmar mengatakan program pugar rumah layak huni merupakan kolaborasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dari APBD menurut dia Pemkab OKI akan menyasar sebanyak 200 rumah, 167 rumah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 904 rumah merupakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pemerintah pusat.

Baca Juga:  OKI Darurat Kejahatan Siber: OJK dan Polda Sumsel Perang Lawan Sacam

“Kami lakukan validasi di lapangan untuk memastikan apakah rumah tersebut memenuhi kriteria untuk dipugar atau tidak,” ungkapnya.

Asmar merinci, ada beberapa syarat untuk menerima program pugar rumah tidak layak huni antara lain, kondisi rumah memang tidak layak huni, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tidak memiliki pekerjaan, lalu tanah dan rumah atas nama sendiri.

Laporan Marzuki

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
OKI Darurat Kejahatan Siber: OJK dan Polda Sumsel Perang Lawan Sacam
Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan
Gelegar Skandal DAK/2023 Rp45,4 Miliar Disdik OKI di Kejaksaan Agung
Safari Ramadhan di OKI, Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Herman Deru Safari Ramadan ke OKI, Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur
Herman Deru Serahkan Kincir dan Perkuat Infrastruktur Listrik di Sungai Menang untuk Go Export
Dugaan Skandal DAK Rp45,4 Miliar Disdik OKI, Kejati Sumsel Lakukan Telaah

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:29 WIB

OKI Darurat Kejahatan Siber: OJK dan Polda Sumsel Perang Lawan Sacam

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:16 WIB

Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:09 WIB

Gelegar Skandal DAK/2023 Rp45,4 Miliar Disdik OKI di Kejaksaan Agung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:29 WIB

Safari Ramadhan di OKI, Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Publik Optimal

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB