WIDEAZONE.com, LAHAT | Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Lahat menggelar raoat koordinasi [Rakor] dan sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara [ASN].
Kegiatan berlangsung di Hotel Santika Lahat pada Kamis 27 Juni 2024, dihadiri Penjabat Bupati Muhammad Farid SSTP MSi, Ketua DPRD Fitrizal Hhomizi ST MM, Kajari Toto SSos SH, Dandim 0405 diwakili Pasi Intel Kodim Letkol Infanteri Hendo Pornomo, Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Sapta SH MSi.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu diwakili Andra Juara, Perwakilan Ketua KPU, Staf Ahli, Asisten, Para Kepala OPD, para Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lahat dan tamu undangan lainnya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama UU 20/2023 tentang HSN pada pasal 9 dan 24 ASN selaku unsur sipil negara memiliki peran yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya menjadi pelayan publik yang berkualitas dan netralitas ASN menjadi salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang adil jujur dan akuntabel,” ungkap Penjabat Bupati Farid.
Oleh karena itu, jelas Farid, Rakor pada hari ini memiliki arti yang sangat penting dan upaya kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik,
Penjabat Bupati dalam hal ini sangat mengapresiasi langkah langkah yang diambil Inspektorat dalam menyelenggarakan rapat koordinasi ini.
Kegiatan tersebut menunjukan komitmen dalam menjaga profesionalisme dan netralitas ASN di kabupaten Lahat.
Farid berharap melalui rapat koordinasi ini bila dapat menyamakan persepsi memperkuat sinergi yang efektif serta menyusun strategi untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN menjelang pemilihan kepala daerah.
Dia juga menekankan ada beberapa hal penting yang harus kita perhatikan bersama di antaranya, pertama pemahaman yang mendalam, semua ASN harus memahami peraturan per undang undangan yang mengatur netralitas ASN termasuk UU 20/2023.
Kedua, pengawasan yang ketat, diperlukan dari semua pihak yang terkait baik internal maupun eksternal untuk memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis,
“Ketiga, penegakan hukum. Jika ditemukan pelanggaran netralitas harus ada penegakan hukum yang tegas, adil dan tanpa pandang bulu. Keempat, sosialisasi dan pendidikan. Perlu dilakukan sosialisasi dan pendidikan berkelanjutan bagi ASN, netralitas dan dampak negatif dari pelanggaran tersebut terhadap kredibilitas pemerintahan dan kepercayaan publik,” urainya.
Selain itu, melalui gelaran, Farid menegaskan agar pegawai ASN tidak mudah terpengaruh ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax. yang acap kali menjadi momok di dalam pemilu dan pemilihan.
Mulailah membiasakan diri meningkatkan literasi memposisikan diri sebagai pihak netral sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik dari grup atau pribadi dampak dari hal hal yang tidak kita harapkan. “Berharap melalui rakor dan sosialisasi ini, stakeholder terkait dapat melakukan pengawasan terhadap pegawai ASN yang berada di lingkungan instansinya masing masing sebelum selama atau sesudah massa kampanye agar tetap mematuhi peraturan per undang undangan dan ketentuan kedinasan,” tukasnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Drs Sahabadi MSi menyampaikan bahwa mengenai pelaksanaan kegiatan rakor, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dari rapat ini adalah keputusan bersama dari MenPan-RB, Mendagri, Kaban Kepegawaian Komisi ASN, Bawaslu RI 20/2022 tentang pedoman dan pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Kedua adalah peraturan pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil, ketiga UU 20/2023, keempat peraturan pemerintah 42/2024 tentang pembinaan jiwa korsa dan kode etik PNS.
“Maksud dan tujuan Rakor diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman dan seluruh ASN di Kabupaten Lahat, sebab pentingnya menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu atau pemilihan kepala daerah pada tahun 2024,” tutupnya.
Laporan Erta/HI | Editor Abror Vandozer