Pemkab Banyuasin Diseret ke “Meja Hijau”

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum CV Intan Jaya Sekti Dedy Wahyu Utomo memeberikan keterangan pers usai menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin pada Kamis 18 September 2025. [Foto: Desi OY- WI]

Penasihat Hukum CV Intan Jaya Sekti Dedy Wahyu Utomo memeberikan keterangan pers usai menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin pada Kamis 18 September 2025. [Foto: Desi OY- WI]

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Banyuasin diserer ke “Meja Hijau” setelah PT Intan Jaya Sekti melayangkan gugatan dalam perkara dugaan wanprestasi Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol-PP].

Perkara tersebut menyangkut pelunasan pembayaran biaya pengadaaan seragam PDH Linmas sesuai dengan tenggat waktu kesepakatan kontrak.

Penasihat Hukum CV Intan Jaya Sekti Dedy Wahyu Utomo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan somasi namun, tanggapan dari pihak Pemkab Banyuasin tidak dapat kami terima.

“Hari ini, sidang dengan agenda bukti surat dari penggugat dan saksi dari tergugat,” kata Dedy memeberikan keteran pers usai menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin pada Kamis 18 September 2025

Baca Juga:  Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

Ia mengungkap, Pemkab Banyuasin sebenarnya telah mengakui kewajiban tersebut dengan menerbitkan Surat Pengakuan Hutang [SPH].

Kendati demikian, Pemkab tetap dianggap wanprestasi karena tidak memenuhi pembayaran sesuai kontrak.

Menurutnya, nilai kontrak yang telah disepakati mencapai Rp3,948 Millyar, dengan tenggat waktu hingga Desember 2024. “Hingga sekarang pihak tergugat belum membayar sama sekali, hingga gugatan ini hampir selesai,” tuturnya.

Pihak Penggugat juga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil termasuk bunga dari pinjaman yang harus ditanggung perusahaan.

Sementara, Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin Dodi Irama mengatakan APBD perubahan sudah dianggarkan dan sudah bisa ditagihkan.

Baca Juga:  Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

“Silahkan bagi penggugat untuk melakukan penagihan tersebut,” katanya.

Ia menerangkan, terkait terjadinya Wanprestasi, terhadap gugatan sampai ke penggugat karena sudah menerbitkan SPH dan sudah dianggarkan APBD perubahan.

“Ditahun 2024, jamannya pak Pj Bupati ada pengadaan barang dan jasa sejumlah Rp.3,9 Miliar, dan di tahun 2025 ini dianggarkan di APBD perubahan dan uangnya sudah dianggarkan dan sudah tersedia, silahkan untuk diajukan pembayarannya,” pungkasnya.

Dodi juga membantah dalam persidangan terungkap apa yang disampaikan oleh saksi PPK bahwa tidak benar terjadinya keterlambatan pembayaran.

“PPK sudah menyampaikan proses permintaan pembayaran,” tandasnya.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB