Pemkab Banyuasin Diseret ke “Meja Hijau”

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum CV Intan Jaya Sekti Dedy Wahyu Utomo memeberikan keterangan pers usai menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin pada Kamis 18 September 2025. [Foto: Desi OY- WI]

Penasihat Hukum CV Intan Jaya Sekti Dedy Wahyu Utomo memeberikan keterangan pers usai menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin pada Kamis 18 September 2025. [Foto: Desi OY- WI]

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Banyuasin diserer ke “Meja Hijau” setelah PT Intan Jaya Sekti melayangkan gugatan dalam perkara dugaan wanprestasi Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol-PP].

Perkara tersebut menyangkut pelunasan pembayaran biaya pengadaaan seragam PDH Linmas sesuai dengan tenggat waktu kesepakatan kontrak.

Penasihat Hukum CV Intan Jaya Sekti Dedy Wahyu Utomo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan somasi namun, tanggapan dari pihak Pemkab Banyuasin tidak dapat kami terima.

“Hari ini, sidang dengan agenda bukti surat dari penggugat dan saksi dari tergugat,” kata Dedy memeberikan keteran pers usai menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin pada Kamis 18 September 2025

Baca Juga:  ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Ia mengungkap, Pemkab Banyuasin sebenarnya telah mengakui kewajiban tersebut dengan menerbitkan Surat Pengakuan Hutang [SPH].

Kendati demikian, Pemkab tetap dianggap wanprestasi karena tidak memenuhi pembayaran sesuai kontrak.

Menurutnya, nilai kontrak yang telah disepakati mencapai Rp3,948 Millyar, dengan tenggat waktu hingga Desember 2024. “Hingga sekarang pihak tergugat belum membayar sama sekali, hingga gugatan ini hampir selesai,” tuturnya.

Pihak Penggugat juga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil termasuk bunga dari pinjaman yang harus ditanggung perusahaan.

Sementara, Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin Dodi Irama mengatakan APBD perubahan sudah dianggarkan dan sudah bisa ditagihkan.

Baca Juga:  160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

“Silahkan bagi penggugat untuk melakukan penagihan tersebut,” katanya.

Ia menerangkan, terkait terjadinya Wanprestasi, terhadap gugatan sampai ke penggugat karena sudah menerbitkan SPH dan sudah dianggarkan APBD perubahan.

“Ditahun 2024, jamannya pak Pj Bupati ada pengadaan barang dan jasa sejumlah Rp.3,9 Miliar, dan di tahun 2025 ini dianggarkan di APBD perubahan dan uangnya sudah dianggarkan dan sudah tersedia, silahkan untuk diajukan pembayarannya,” pungkasnya.

Dodi juga membantah dalam persidangan terungkap apa yang disampaikan oleh saksi PPK bahwa tidak benar terjadinya keterlambatan pembayaran.

“PPK sudah menyampaikan proses permintaan pembayaran,” tandasnya.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Berita Terbaru