Pembelian Mobdin untuk Kades, ini Kata Penjabat Walikota Prabumulih

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM

Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Upaya menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumuliih, Kepala Desa melalui usulan desa membeli mobil operasional atau mobil dinas (mobdin) Desa dengan menggunakan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) 2024.

Usulan tersebut diperbolehkan serta dilandasi Peraturan Walikota Prabumulih 2/2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa. Setiap kendaraan operasional dibeli dengan ADD yang dikeluarkan dari masing-masing desa.

Pemberian mobil dinas Kades di Prabumulih merupakan langkah yang diambil dengan tujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.

Baca Juga:  Assessment Center Polda Sumsel Perkuat Meritokrasi Jabatan Tinggi di Prabumulih

Dengan harapan fasilitas tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya dijelaskan bahwa pengadaan mobil operasional pemerintah desa sangat dibutuhkan. Pasalnya selama ini, urusan dan kegiatan dinas di tingkat kabupaten atau provinsi masih menggunakan mobil pribadi, jasa transportasi, atau kendaraan roda dua.

Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM mengatakan bahwa mobil operasional desa ini sangat berguna jika dipakai dan dikelola secara benar.

“Mobil operasional desa ini peruntukannya buat desa. Kades hanya sebagai pengelolanya saja. Kita ingatkan kades agar memanfaatkan mobil operasional desa guna kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih Pimpin Upacara Pemakaman Almarhumah Junaidah

“Karena mobil dinas ini berasal dari dana masyarakat lewat ADD 2024, maka bisa juga digunakan masyarakat untuk mengangkut warga sakit, anak sekolah, dan lainnya,” imbuhnya.

Perlu diketahui, pengadaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Walikota Prabumulih 2/2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.

Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 1 d terkait sarana dan prasarana pemerintahan Desa meliputi penyediaan sarana aset tetap perkantoran pemerintahan Desa, mobil operasional desa dan motor operasional desa. (Sakrin)

Berita Terkait

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
Assessment Center Polda Sumsel Perkuat Meritokrasi Jabatan Tinggi di Prabumulih
Gubernur Sumsel Herman Deru Perkuat Ukhuwah dan Dorong Peningkatan Layanan Publik saat Safari Ramadhan di Prabumulih
Wali Kota Prabumulih Audiensi ke BPH Migas, Bahas Transparansi Pembayaran Gas Rumah Tangga
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Wali Kota Prabumulih Sambut Wakapolda Sumsel dalam Safari Ramadhan 1447 Hijriah
Pasar Murah 2026 Pemkot Prabumulih di Muntang Tapus
Wali Kota Prabumulih Hadiri Ifthor Jama’i 1447 H di Hall Ishlaul Ummah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:42 WIB

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Rabu, 15 April 2026 - 19:22 WIB

Assessment Center Polda Sumsel Perkuat Meritokrasi Jabatan Tinggi di Prabumulih

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:15 WIB

Gubernur Sumsel Herman Deru Perkuat Ukhuwah dan Dorong Peningkatan Layanan Publik saat Safari Ramadhan di Prabumulih

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:05 WIB

Wali Kota Prabumulih Audiensi ke BPH Migas, Bahas Transparansi Pembayaran Gas Rumah Tangga

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Berita Terbaru

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB