Pembelian Mobdin untuk Kades, ini Kata Penjabat Walikota Prabumulih

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM

Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Upaya menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumuliih, Kepala Desa melalui usulan desa membeli mobil operasional atau mobil dinas (mobdin) Desa dengan menggunakan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) 2024.

Usulan tersebut diperbolehkan serta dilandasi Peraturan Walikota Prabumulih 2/2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa. Setiap kendaraan operasional dibeli dengan ADD yang dikeluarkan dari masing-masing desa.

Pemberian mobil dinas Kades di Prabumulih merupakan langkah yang diambil dengan tujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Dengan harapan fasilitas tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya dijelaskan bahwa pengadaan mobil operasional pemerintah desa sangat dibutuhkan. Pasalnya selama ini, urusan dan kegiatan dinas di tingkat kabupaten atau provinsi masih menggunakan mobil pribadi, jasa transportasi, atau kendaraan roda dua.

Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM mengatakan bahwa mobil operasional desa ini sangat berguna jika dipakai dan dikelola secara benar.

“Mobil operasional desa ini peruntukannya buat desa. Kades hanya sebagai pengelolanya saja. Kita ingatkan kades agar memanfaatkan mobil operasional desa guna kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik

“Karena mobil dinas ini berasal dari dana masyarakat lewat ADD 2024, maka bisa juga digunakan masyarakat untuk mengangkut warga sakit, anak sekolah, dan lainnya,” imbuhnya.

Perlu diketahui, pengadaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Walikota Prabumulih 2/2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.

Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 1 d terkait sarana dan prasarana pemerintahan Desa meliputi penyediaan sarana aset tetap perkantoran pemerintahan Desa, mobil operasional desa dan motor operasional desa. (Sakrin)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai
Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik
DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Mediasi Sengketa Dokter Bedah dengan Rumah Sakit Swasta
DPRD Prabumulih Minta Konser Musik di Citimall Dihentikan, RDP Segera Digelar
Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Kapolres Prabumulih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:18 WIB

Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:31 WIB

Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:33 WIB

DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026

Berita Terbaru