Pembelian Mobdin untuk Kades, ini Kata Penjabat Walikota Prabumulih

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM

Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Upaya menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumuliih, Kepala Desa melalui usulan desa membeli mobil operasional atau mobil dinas (mobdin) Desa dengan menggunakan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) 2024.

Usulan tersebut diperbolehkan serta dilandasi Peraturan Walikota Prabumulih 2/2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa. Setiap kendaraan operasional dibeli dengan ADD yang dikeluarkan dari masing-masing desa.

Pemberian mobil dinas Kades di Prabumulih merupakan langkah yang diambil dengan tujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih Rakor Pengendalian Inflasi 2026

Dengan harapan fasilitas tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya dijelaskan bahwa pengadaan mobil operasional pemerintah desa sangat dibutuhkan. Pasalnya selama ini, urusan dan kegiatan dinas di tingkat kabupaten atau provinsi masih menggunakan mobil pribadi, jasa transportasi, atau kendaraan roda dua.

Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM mengatakan bahwa mobil operasional desa ini sangat berguna jika dipakai dan dikelola secara benar.

“Mobil operasional desa ini peruntukannya buat desa. Kades hanya sebagai pengelolanya saja. Kita ingatkan kades agar memanfaatkan mobil operasional desa guna kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Prabumulih Gelar Senam Bersama Masyarakat Talang Jimar

“Karena mobil dinas ini berasal dari dana masyarakat lewat ADD 2024, maka bisa juga digunakan masyarakat untuk mengangkut warga sakit, anak sekolah, dan lainnya,” imbuhnya.

Perlu diketahui, pengadaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Walikota Prabumulih 2/2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.

Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 1 d terkait sarana dan prasarana pemerintahan Desa meliputi penyediaan sarana aset tetap perkantoran pemerintahan Desa, mobil operasional desa dan motor operasional desa. (Sakrin)

Berita Terkait

Wali Kota Prabumulih Arlan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Pemkot Prabumulih Senam Pagi Bersama Warga Kota Nanas
Wali Kota H Arlan Serahkan Sapi Kurban ke Masjid Babun Ni’mah
Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban
Wali Kota Prabumulih bersama Ketua TP-PKK Salat Iduladha
Sekda Prabumulih Rapat Bersama BPK Sumsel
Asisten 1 Pemkot Prabumulih Hadiri Serah Terima Bantuan Sapi Kurban dari Presiden
Ketua TP-PKK Prabumulih Pantau Gerakan Pangan Murah di Patih Galung

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:29 WIB

Wali Kota Prabumulih Arlan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:20 WIB

Pemkot Prabumulih Senam Pagi Bersama Warga Kota Nanas

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:09 WIB

Wali Kota H Arlan Serahkan Sapi Kurban ke Masjid Babun Ni’mah

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:53 WIB

Wali Kota Prabumulih bersama Ketua TP-PKK Salat Iduladha

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB