Pelaku Tawuran Dapat Diversi, Kajari Ajukan Verzet, Orang Tua Pelaku Kecewa

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

orang tua pelaku anak Sujarwo, ayah AJR saat ditemuin di depan Mapolrestabes Palembang, pada Kamis 27 Maret 2025.

orang tua pelaku anak Sujarwo, ayah AJR saat ditemuin di depan Mapolrestabes Palembang, pada Kamis 27 Maret 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang akan melakukan upaya Verzet untuk menggugat keputusan Pengadilan Negeri [PN] Palembang yang menempuh jalur Diversi terhadap AJR [17] pelaku anak yang menjadi tersangka kasus tawuran maut yang terjadi di kawasan TPU Talang Kerikil.

Diketahui kasus tawuran antar geng remaja yang tewasnya RP [15] polisi telah menangkap pelaku yang melalukan pembacokan hingga hilangnya nyawa RP, yakni THA alias AL (18) dan AJR alias VR [17] dan MS [18].

Terkait hal tersebut, orang tua pelaku kasus tawuran anak berinisial AJR merasa sangat kecewa atas keputusan PN Palembang, setelah anaknya ditahan di Lapas Anak Pakjo Palembang.

Kekecewaan ini disampaikan oleh orang tua pelaku anak Sujarwo, ayah AJR saat ditemuin di depan Mapolrestabes Palembang, pada Kamis 27 Maret 2025.

“Kami sangat kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Palembang. Padahal kasus ini sudah berdamai dan ditanda tanganin oleh pihak orang tua korban, sekolah, BPK, kedua belah pihak, kejari Palembang serta pihak terkait lainnya bahwa sudah setuju,” kata Sujarwo.

Dia menyatakan, bahwa namun hasil damai ini tidak diindahkan oleh pihak Kejari Palembang dan bahkan anaknya itu sejak tanggal 23 dan 24 malah di tetapkan dan ditahan di Lapas Anak Pakjo Palembang.

“Untuk itu, kasus saya sebagai orang tua merasa kecewa dan sudah dirugikan sekali oleh pihak Kejari Palembang,” ujarnya.

Dia berharap kepada pihak kejari Palembang, untuk menghormati keputusan yang sudah ditetapkan berdamai tersebut.

Baca Juga:  Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup

“Apabila masih diindahkan, saya akan melaporkan kejadian keatasan yang lebih dari Kejari Palembang lagi. Intinya saya minta keadilan,” ungkap Sujarwo.

“Kami sangat kecewa dg pihak kejari plg, kasus ini sdh ada kesepakatan di versi, yg mana sdh ditanda tangani oleh pihak keluarga korban(ayah korban), orang tua pelaku, BAPAS, tokok masyarakat tempat tinggal korban dan pelaku, guru BK tempat sekolah pelaku, jaksa penuntut umum, panitera pengganti dan hakim sebagai fasilitator diversi,” tambah sujarwo.

Dia menyatakan, hasil diversi ini ditolak oleh Kepala Kejari palembang, dengan alasan hukuman di atas 7 tahun tidak bisa diversi, dan malah mengajukan verzet ke pengadilan tinggi

“Padahal Pengadilan Negeri sdh mengeluarkan penetapan kesepakatan diversi pada tgl 20 maret 2025 yg mana isi nya mengembalikan pelaku anak kepada orangtua, tetapi sampai saat ini anak saya blm diperbolehkan keluar dengan alasan belum ada perintah dari Kajari,” tuturnya

Sebelumnya Kajari Palembang, Hutamrin mengatakan, ada kekeliruan dari Pengadilan Negeri Palembang dalam mengambil keputusan itu. Kini pihaknya telah mendaftarkan upaya Verzet ke Pengadilan Tinggi Palembang.

“Kami Kejari Palembang melakukan upaya untuk melawan putusan tersebut dengan mendaftarkan gugatan kami ke Pengadilan tinggi Palembang dengan nomor B-90/L.6.10/Eku.3/03/2025 tanggal 24 Maret 2025,” tegas Hutamrin, Kamis 27 Maret 2025.

Kekeliruan yang dia maksud adalah, dalam UU Peradilan anak pasal 7 ayat 2 ada aturan yang menetapkan perkara tindak pidana dapat dilakukan Diversi, apabila ancaman pidananya dibawah 7 tahun penjara.

“Sedangkan apa yang diperbuat pelaku ini ancaman pidananya 15 tahun. Kalau ancaman pidana diatas 7 tahun ini artinya tidak dapat Diversi-kan,” ungkapnya.

Baca Juga:  130 Kepala Sekolah di Palembang Dilantik

Tetapi di dalam Peraturan MA [Perma] nomor 4 tahun 2014 di pasal 3 ditetapkan bahwa ancaman diatas 7 tahun penjara bisa Diversi, dengan catatan dakwaannya ada kombinasi pasal Subsidair.

“Ada pelebaran pada Perma Nomor 4 tahun 2014 bahwa yang diatas 7 tahun dapat dilakukan Diversi, tetapi ada syaratnya lagi. Dakwaannya harus ada kombinasi subsideritas,” katanya.

Sedangkan tindak pidana yang dilakukan AJR alias VR ini dakwaannya tunggal, yakni pasal tentang pembunuhan. Dengan demikian syarat untuk melakukan Diversi pun tidak terpenuhi.

“Menurut hemat kami tidak tepat dalam penetapan perkara ini diambil jalur Diversi terhadap pelaku anak. Karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi,” katanya.

Sehingga menurutnya ada kelalaian jelas yang terjadi saat PN Palembang memutuskan Diversi terhadap pelaku anak AJR.

Hutamrin menambahkan dalam kasus tawuran tersebut baru dua orang yang ditangkap dan berhadapan di meja hijau. THA (18) sudah menjalani sidang perkara dan sampai tahap pemeriksaan saksi, sedangkan AJR dihentikan sidangnya karena Diversi.

“Satu lagi MS masih DPO,” sebutnya.

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Palembang Raden Zainal Arief SH MH mengatakan, upaya perdamaian diversi ini diberikan kepada tersangka yang masih di nawah umur yakni pelaku anak VR.

Orangtua pelaku dan korban sudah mediasi dan menyelesaikan masalah tersebut.

“Sudah ditanyakan baik dari orangtua korban dan pelaku, sudah selesai diantara mereka. Sudah saling memaafkan,” ungkap Humas, Senin [24/3/2025]. [AbV/PB]

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru