Pasar Digital Sasar Pasar Tradisional Palembang, Gubah Jadi Pilot Project

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam mendorong Pasar Digital, pada Jumat 14 Februari 2025, pasar Gubah secara resmi dilaunching Penjabat Wali Kora Palembang Cheka Virgowansyah.

Dalam mendorong Pasar Digital, pada Jumat 14 Februari 2025, pasar Gubah secara resmi dilaunching Penjabat Wali Kora Palembang Cheka Virgowansyah.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pasar Tradisional Kota Palembang ditunjuk sebagai pilot project digitalisasi pasar, salah satunya pasar Gubah, terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil.

Dalam mendorong hal tersebut, pada Jumat 14 Februari 2025, pasar Gubah secara resmi dilaunching Penjabat Wali Kora Palembang Cheka Virgowansyah.

Dengan demikian, diharapkan pedagang pasar rakyat tradisional di Kota Tertua d8 Indonesia dapat beradaptasi dengan digitalisasi.

“Pemerintah harus mempunyai mimpi besar besar dengan memulai secara bertahap, di antaranya terobosan dalam memacu roda perekonomian pedagang tradisional harus  mampu merambah pasar digital,” ungkapnya.

“Salah satu strategi pasar tradisional harus terus mengikuti trend zaman, dengan menghadirkan pasar digital di pasar tradisional,” sebut Cheka dalam keterangannya.

Cheka mengkatakan, pergeseran dunia digital telah banyak merubah pola laku masyarakat dalam berbelanja dia mencotntohkan Gen-Z yang lebih banyak berbelanja secara online.

Bahkan, ujar dia, saat ini banyak Gen- Z tidak pernah menginjakan kakinya di pasar tradisional.

Menurut Cheka, strategi pasar digital inilah berdagang secara live, bisa menjangkau semuanya konsumen. “Kita harus menjadi pedagang yang hadir di ruang tamu, kamar maupun dalam mobil. Pasar digital inilah dapat menjangkau semuanya,” ujarnya.

Baca Juga:  Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga "Sunat" Dana Cabor

Dengan menerapkan sistem digitalisasi pasar, ujar dia, para pedagang justru akan semakin dipermudah dalam melayani pembeli

“Mudah-mudahan setelah diedukasi para pedagang saling mengerti. Saling menjaga agar pasar selalu dikunjungi pembeli, omzet pedagangnya meningkat dengan menerapkan pola jual beli secara online,” sebutnya.

Sementara, Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya [Dirut Perumda PPJ], Dedi Siswoyo mengatakan, ada 20 pedagang yang melakukan live penjualan secara online di Pasar Gubah, mulai dari makanan basah [kue], sembako, juga pakaian. “Keuntungan pada pedagang ini tidak hanya menyasar ibu rumah tangga, akan juga Gen- Z yang lebih memilih banyak online,” jelasnya.

Nah, konsumen ini yang berbalanja di Pasar Digital diberi banyak kemudahan, setelah berbelanja secara digital, apa saja? Kata Dedi, di antaranya, konsumen berbelanja Pasar Digital ini seperti belanja langsung bertransaksi dengan pedagang.

“Kita juga menggandeng start up, jadi mereka belanja tidak dikenakan biaya kirim,kerena kita mengandeng beberapa ojek online [ojol],” tegasnya.

Baca Juga:  Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Tidak hanya Pasar Gubah, kata Dedi Siswoyo, pasar Digital ini juga akan merambah pasar pasar rakyat lainnya.

“Palembang memiliki 20 pasar tradisional yang besar, untuk berikutnya pasar akan merambah pasar gigital dalam waktu dekat, pasar KM 5, Lemabang, dan Sekanak,” tegasnya.

Dalam memudahkan para pedagang tradisional untuk lebih efektif dalam penjualan digital, Perumda Pasar PPJ telah mengandeng pemuda pemuda yang ahli di bidangnya, memberikan pendampingan dalam mengunakan peralaan digital hingga marketing pasar.

Terlebih, PPJ memberikan pelatihan khusus bagi para pedagang pasar agar mereka dapat memanfaatkan berbagai aplikasi pemasaran digital. Termasuk, pasar daring , serta sistem pembayaran daring inovasi  bernama QRIS.

“Materi pokoknya adalah digitalisasi pasar. Ternyata program tersebut selaras dengan Pemkot Palembang, yang akan mulai melatih para pedagang untuk beralih secara perlahan menuju digitalisasi pasar,” katanya.

Kalau sebagian pedagang yang masih muda telah memanfaatkan Pasar Digita ini, sambung Dirut PPJ, dalam memasarkan produknya, nah untuk emak emak kita akan memberikan pelatihan khusus dan pendampingan dari petugas kita.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas
Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
PLN UP3 Palembang Pasang 200 kWh Meter di Gardu Tegangan Ujung

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 19:30 WIB

Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 19:21 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB