PA 212 Minta agar RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang disertai sejumlah orgasisasi masyarakat Islam lainnya, memenuhi halaman depan kantor DPR RI, siang ini, Rabu (24/6/2020).

Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang disertai sejumlah orgasisasi masyarakat Islam lainnya, memenuhi halaman depan kantor DPR RI, siang ini, Rabu (24/6/2020).

JANJI umat Islam untuk turun ke jalan apabila pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap mengedepankan RUU HIP, ditepatinya hari ini.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang disertai sejumlah orgasisasi masyarakat Islam lainnya, memenuhi halaman depan kantor DPR RI, siang ini, Rabu (24/6/2020).

Para pengunjuk rasa meminta agar Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang murni diusulkan DPR dicabut dari Program Legsilasi Nasional (Prolegnas).

Dalam aksinya, massa aksi membawa bendera merah putih dan spanduk bertuliskan “Batalkan & Cabut RUU HIP Sampai ke Akar-akarnya”.

Baca Juga:  Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Dari bunyi spanduk yang tertulis, dapat dinilai sejauh apa ketidaksukaan massa pengunjukrasa terhadap RUU HIP.

Ketua Pelaksana Pengerahan Aksi Edy Mulyadi, meminta agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas dan mengusut inisiator RUU HIP serta menghentikan kriminalisasi ulama dan tokoh agama.

Ia juga menuntut MPR untuk menggelar sidang istimewa untuk menurunkan Joko Widodo. Edy menilai, pemerintahan Jokowi membuka ruang besar bagi bangkitnya PKI dan neo-komunisme.

Terkait tuntutan pengunjuk rasa, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Atian, menyatakan bahwa PA 212 itu salah alamat. Karena RUU HIP merupakan usulan DPR.

Baca Juga:  BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan--Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Dalam kaitan RUU HIP, kata Donny, Presiden telah memerintahkan untuk menunda pembahasan tentang rencana undang-undang tersebut.

Penundaan itu diberlakukan agar mendapat masukan dari semua pemangku kepentingan. “Artinya, tuntutan pemakzulan Joko Widodo itu absurd dan salah alamat,” tukas Donny, saat dikonfirmasi.

Menurut Donny, pemerintah sudah memerintahkan agar pembahasan RUU HIP itu ditunda. Dalam kaitan ini, kata Donny, Presiden Joko Widodo tidak memberikan surat presiden (surpres).

“Presiden sudah meminta agar pembahasan RUU HIP itu ditunda agar draftnya dapat disempurnakan,” katanya. (*)

Laporan Abv
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026
‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Kamis, 24 September 2026 - 12:25 WIB

Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Berita Terbaru