Omnibus Law RUU Cipta Kerja tak Terkait Prinsip Kerja TKBM

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2020 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Koperasi Primer TKBM Boom Baru Palembang, Muhammad Unif AS

Ketua Koperasi Primer TKBM Boom Baru Palembang, Muhammad Unif AS

PERNYATAAN Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 23 Maret 2020 mendatang, terkait omnibus law Rencana Undang-Undang Cipta Kerja, ditanggapi beragam oleh pekerja di seluruh Indonesia.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Terkait pernyataan Said Iqbal di kantor Kemenkopolhukam itu ditanggapi serius Ketua Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Boom Baru Palembang, Muhammad Unif AS.

Menurut Unif, wajar jika para buruh perusahaan melakukan unjuk rasa terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. “Sepanjang isi dan aplikasi RUU Cipta Kerja itu dinilai “tidak berpihak” ke para buruh, saya pikir wajar mereka berunjuk rasa,” ujar Unif ke pada ZoomPost dan Wideazone.com, di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2020).

Reaksi buruh akan bergolak apabila isi dan aturan terkait ketentuan pola kerja tidak berpihak ke pekerja. Karena itu, kata Unif, hak dan kewajiban harus seimbang dengan upah kerja.

“Tapi itu untuk pekerja perusahaan. Kita ini pekerja pelabuhan. Rasanya untuk isi Omnibus Law RUU Tenaga Kerja, kita tidak ada masalah,” katanya.

Baca Juga:  PLN Perkuat K3 Demi Listrik Andal dan Aman bagi Masyarakat

Sebab, kata Unif, keterkaitan isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, tidak ada kaitannya dengan kepentingan para pekerja pelabuhan.

Menurut Unif, omnibus cipta kerja itu khusus untuk para pekerja perusahaan dan perkantoran. Namun ada sementara pihak yang menyatakan bahwa jika disahkan RUU cipta kerja itu hanya menguntungkan pihak pengusaha. Sedangkan pekerja kantoran tidak menunjuklan reaksi terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Bisa jadi isinya tidak mempengaruhi ekstensi kepentingan dan nilai upah yang mereka terima,” katanya.

Sedangkan bagi pekerja pelabuhan, nilai kerjanya jelas. Mereka hanya membongkar muatan kapal yang bersandar di pelabuhan. Sedangkan nilai upah yang diterima pekerja pelabuhan, disesuaikan dengan volume barang dan waktu pekerja pelabuhan beroperasi.

“Jika bekerja pada malam hari, misalnya, nilai upah disesuai dengan kesepakatan para pengusaha. Jadi omnibus law RUU cipta kerja itu tidak berlandas ke posisi tenaga kerja kita,” tukas Unif.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Sementara itu penolakan KSPI terhadap Omnibus Law Cipta Kerja karena isi di dalamnya dinilai tidak memiliki tiga prinsip kerja yang diusung buruh.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Ketiga prinsip kerja itu antara lain, job security atau perlindungan kerja, income security (perlindungan pendapatan) serta social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan.

Bagi pekerja perusahaan, kata Unif, setidaknya ada semibilan spesifikasi mengapa buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Kesembilan alasan itu antara lain, hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon. Sedangkan penggunaan tenaga kerja outsourching yang bebas dan semua jenis pekerjaan tidak berbatas waktu.

“Sementara jam kerja yang eksplotatif, sangat menyengsarakan pekerja. Ini menurut KSPI,” tukas Unif.

Yang dikhawatirkan pekerja perusahaan, katanya, adanya penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas. Bahkan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan pelaksanaan PHK begitu mudah dilaksanakan.

Dari konsep penolakan itu, kata Unif, posisi buruh “dirugikan” karena hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya kesehatan dan masa pensiun.

“Meski poin-poin yang dikhawatirkan itu tidak tercantum dalam prinsip kerja pekerja TKBM, tapi kalau ada kebijakan yang merugikan buruh, saya kurang setuju,” ujar Unif menutup perbincangan. (*)

Laporan Abror Vandozer dan Miska Rini
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB