Oknum Kades di Muba Dilaporkan ke Polda Sumsel

- Jurnalis

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Defi Iskandar SH MH selaku kuasa hukum Rohana sebagai istri dari Rojali, saat melayangkan laporan di Polda Sumsel, Jumat [8/10].

Defi Iskandar SH MH selaku kuasa hukum Rohana sebagai istri dari Rojali, saat melayangkan laporan di Polda Sumsel, Jumat [8/10].

WIDEAZONE.com, MUBA | Diduga telah melanggar undang undang Migas sebagaimana telah dirubah menjadi Cipta Kerja, oknum Kepala Desa dilaporkan ke Polda Sumsel.

Laporan tersebut dilayangkan secara tertulis dengan nomor 47/DI/A/K/2021 oleh Defi Iskandar SH MH selaku kuasa hukum Rohana sebagai istri dari Rojali, Jumat [8/10].

Menurut Defi terduga Arci diduga telah memanfaatkan situasi untuk mengambil alih lahan milik tersangka Rojali dengan cara menguasai, mengelola, memanfaatkan di atas tanah milik klien kami tersebut.

“Empat hari setelah terjadinya kebakaran antara kades dan klien kami membuat surat kesepakatan. Isi dalam surat kesepakatan, terduga Arci [oknum kades] sanggup untuk mengurus pemadaman api di sumur minyak yang terbakar milik klien kami saat ini dan melakukan koordinasi serta menyelesaikan permasalahan hukum klien kami dengan pihak Kepolisian, akan tetapi Arci tidak mengurus permasalahan hukum klien kami,” jelas Defi menceritakan kronologi laporan.

Baca Juga:  Viral Menu MBG Banyuasin "Model" Pemilik Dapur Akui Kelalaian

Hal ini, ujar Defi dibuktikan dengan ditahannya klien kami [Rojali] di Polres Musi Banyuasin dalam dugaan melakukan tindak pidana pada pasal 52 UU nomor 22/2021 tentang Migas sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 [7] UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 [1] Jo pasal 188 KUHP.

“Sedangkan terduga Arci diduga mengetahui bahwa lahan milik klien kami tersebut adalah minyak ilegal yang jelas bertentangan dengan UU nomor 11/2020,” ungkapnya.

Baca Juga:  Apel Gabungan di BKB, Ratu Dewa: Pelayanan Masyarakat Harus Optimal

Terkait laporan, Defi meminta ke pada Polda Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan dan segera melakukan pemeriksaan ke pada pelapor, saksi saksi untuk dilakukan klarifikasi dan wawancara [interview] guna untuk menetukan apakan Arci telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud.

Terpisah, saat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait permasalahan oknum kades belum bisa dijumpai dengan alasan dari keterangan istrinya “sedang keluar” pada Jumat 8 Oktober 2021.

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, awak media mencoba untuk menghubungi melalui WhatsApp namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Laporan Sudirman NK

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Jumat, 17 April 2026 - 08:42 WIB

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Berita Terbaru

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Figur Pekan Ini

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 05:43 WIB

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB