WIDEAZONE.com, MUBA | Diduga telah melanggar undang undang Migas sebagaimana telah dirubah menjadi Cipta Kerja, oknum Kepala Desa dilaporkan ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut dilayangkan secara tertulis dengan nomor 47/DI/A/K/2021 oleh Defi Iskandar SH MH selaku kuasa hukum Rohana sebagai istri dari Rojali, Jumat [8/10].
Menurut Defi terduga Arci diduga telah memanfaatkan situasi untuk mengambil alih lahan milik tersangka Rojali dengan cara menguasai, mengelola, memanfaatkan di atas tanah milik klien kami tersebut.
“Empat hari setelah terjadinya kebakaran antara kades dan klien kami membuat surat kesepakatan. Isi dalam surat kesepakatan, terduga Arci [oknum kades] sanggup untuk mengurus pemadaman api di sumur minyak yang terbakar milik klien kami saat ini dan melakukan koordinasi serta menyelesaikan permasalahan hukum klien kami dengan pihak Kepolisian, akan tetapi Arci tidak mengurus permasalahan hukum klien kami,” jelas Defi menceritakan kronologi laporan.
Hal ini, ujar Defi dibuktikan dengan ditahannya klien kami [Rojali] di Polres Musi Banyuasin dalam dugaan melakukan tindak pidana pada pasal 52 UU nomor 22/2021 tentang Migas sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 [7] UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 [1] Jo pasal 188 KUHP.
“Sedangkan terduga Arci diduga mengetahui bahwa lahan milik klien kami tersebut adalah minyak ilegal yang jelas bertentangan dengan UU nomor 11/2020,” ungkapnya.
Terkait laporan, Defi meminta ke pada Polda Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan dan segera melakukan pemeriksaan ke pada pelapor, saksi saksi untuk dilakukan klarifikasi dan wawancara [interview] guna untuk menetukan apakan Arci telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud.
Terpisah, saat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait permasalahan oknum kades belum bisa dijumpai dengan alasan dari keterangan istrinya “sedang keluar” pada Jumat 8 Oktober 2021.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, awak media mencoba untuk menghubungi melalui WhatsApp namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Laporan Sudirman NK


![Defi Iskandar SH MH selaku kuasa hukum Rohana sebagai istri dari Rojali, saat melayangkan laporan di Polda Sumsel, Jumat [8/10].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2021/10/WhatsApp-Image-2021-10-08-at-21.23.12.jpeg)




![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)





![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)




![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)
