Nekat Main Sabu, Mama Muda Disikat Tim Walet Polres Lahat

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2020 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Waket Polres Lahat telah mengamankan seorang IRT berinsial AI (24) bersama seorang laki laki berinsial DS (28) laki laki yang berprofesi sebagai Petani

Tim Waket Polres Lahat telah mengamankan seorang IRT berinsial AI (24) bersama seorang laki laki berinsial DS (28) laki laki yang berprofesi sebagai Petani

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Nekat main sabu, seorang Mama Muda yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) disikat Tim Walet Polres Lahat di Desa Gelumbang Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (01/10/2020).

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan, terjadinya penangkapan seorang IRT (24) berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di desa Gelumbang Kecamatan Kikim sering terjadi transaksi Narkotika.

Barang bukti yang diamankan Tim Walet Polres Lahat
Barang bukti yang diamankan Tim Walet Polres Lahat

“Tim Waket Polres Lahat telah mengamankan seorang IRT berinsial AI (24) bersama seorang laki laki berinsial DS (28) laki laki yang berprofesi sebagai Petani dengan alamat yang sama,” ungkapnya.

Baca Juga:  Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

Atas informasi yang dihimpun, lanjut Aiptu Lispono, Tim Walet Polees Lahat langsung melakukan Lidik Sasaran tempat dan orang tersebut.

“Sekitar pukul 01.30 WIB pada 1 Oktober 2020, dilakukan penangkapan terhadap keduanya (AI dan DS) di rumah pelaku DS. Saat hendak ditangkap terduga sedang tidur di dalam rumah,” terang Aiptu Lispono.

Petugas pun melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu (1) unit HP Samsung, 1 unit HP VIVO, uang sebesar Rp500 ribu, 1 pipa karton yang berisikan satu (1) paket sedang Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam etalase rumah tersangka.

Baca Juga:  Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

“Selanjutnga TSK bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,80 gram kita bawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku,” tuturnya sembari mengakhiri wawancaranya.

Laporan Agustin – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB