MUI Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Israel

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam.

Baca Juga:  Nyoblos di TPS 08 Karang Jaya, Cagub Sumsel Mawardi: Pasti Menang!!!

Karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Baca Juga:  Reaksi Keras Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Soal Jembatan Lubuk Segonang-Muara Kumbang: Kadis PUPR, PPK hingga Pemborong Dipanggil!!

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.

Berita Terkait

37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan Nasional Diresmikan
Komitmen Presiden Prabowo Subianto Jelang 100 Hari Masa Kerja
Komitmen Pemerintah dalam Program MBG untuk Anak Indonesia
Gejolak Kredit Macet BSB “Coffindo Rp50 Miliar” Berbagai Lontaran Respon hingga Sprintdik
Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Perairan Srimenanti
“Kredit Macet Bank Sumsel Babel” Pengamat: Afinitas Coffindo Rp50 Miliar hingga Pending Calon Komisaris-Direksi
Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dan Staf AL Jadi Tersangka: Uang Ratusan Juta hingga Logam Mulia Disita, ini Modusnya
Soal Kredit Macet Rp50 Miliar, Komisi III DPRD Sumsel Segera Panggil Pimpinan Bank SumselBabel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 04:42 WIB

37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan Nasional Diresmikan

Selasa, 21 Januari 2025 - 04:18 WIB

Komitmen Presiden Prabowo Subianto Jelang 100 Hari Masa Kerja

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:50 WIB

Gejolak Kredit Macet BSB “Coffindo Rp50 Miliar” Berbagai Lontaran Respon hingga Sprintdik

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:17 WIB

Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Perairan Srimenanti

Senin, 13 Januari 2025 - 20:51 WIB

“Kredit Macet Bank Sumsel Babel” Pengamat: Afinitas Coffindo Rp50 Miliar hingga Pending Calon Komisaris-Direksi

Berita Terbaru

Presiden Republik Indonesia [RI] Prabowo Subianto meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Air [PLTA] Asahan 3 yang berada di Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan melalui virtual, Senin 20 Januari 2025.

Asahan

Presiden RI Resmikan PLTA Asahan 3

Selasa, 21 Jan 2025 - 12:28 WIB

Ilustrasi Proyek Ketenagalistrikan

Nasional

37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan Nasional Diresmikan

Selasa, 21 Jan 2025 - 04:42 WIB

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Senin 20 Januari. [Foto: BPMI Setpres]

Nasional

Komitmen Presiden Prabowo Subianto Jelang 100 Hari Masa Kerja

Selasa, 21 Jan 2025 - 04:18 WIB