Miliaran Aset Pemprov Sumsel Diselamatkan Korps Adhyaksa, dari Mobil LC hingga TB

Kepala Korps Adhyaksa Sumsel Dr Yulianto SH MH didampingi para asisten, Kabag TU dan Kasipenkum saat serah terima aset Pemprov Sumsel dan diterima langsung Gunernur Elen Setiadi SH MSE di Kantor Kejati pada Rabu 21 Agustus 2024.
Kepala Korps Adhyaksa Sumsel Dr Yulianto SH MH didampingi para asisten, Kabag TU dan Kasipenkum saat serah terima aset Pemprov Sumsel dan diterima langsung Gunernur Elen Setiadi SH MSE di Kantor Kejati pada Rabu 21 Agustus 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] baru-baru ini dikabarkan telah melakukan penyelamatan terhadap beberapa aset Pemerintah Provinsi [Pemprov] bernilai miliaran rupiah, dari mobil Land Cruiser [LC] hingga tanah-bangunan [TB].

Aset-aset tersebut di antaranya berupa mobil Land Cruiser 2009 berplat BG 1145 MZ dikuasai Alex Noerdin dengan taksiran harga Rp1,65 miliar, tanah berlokasi di Jalan Gubernur H Bastari atau Pangeran Ratu, 15 Ulu, Jakabaring Palembang [peruntukan kantor UPTB Samsat] SHP 30 luas 96.821 m² di angka taksir Rp96,8 miliar, tanah di Jalan Lingkar Demang Lebar Daun, Ilir Barat 1 Palembang SHP 395 luas 6,939 m² ditaksir Rp69,3 miliar.

Selanjutnya, tanah dan bangunan di Jalan Seduduk Putih, 8 Ilir, Timur II Kota Palembang SHP 578/RD miliki luasan 695 m² nomor 3032/II/2024 dengan taksiran Rp4,4 miliar, tanah beserta bangunan di jalan Purnawan nomor 57 [d/h nomor 55] Bandung Provinsi Jawa Barat didasari surat keterangan pendaftaran tanah [SPKT] diterbitkan Kantor KP3T nomor 3/72 tgl. 3 Januari 1972 [dalam proses] di harga Rp69,3 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Korps Adhyaksa Sumsel Dr Yulianto SH MH didampingi para asisten, Kabag TU dan Kasipenkum saat serah terima aset Pemprov Sumsel dan diterima langsung Gunernur Elen Setiadi SH MSE di Kantor Kejati pada Rabu 21 Agustus 2024.

“Pneyerahan itu berdasarkan surat kuasa khusus [SKK] diberikan Kajati Sumsel kepada Pemprov melalui Gubernur,” ungkap Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya kepada WIDEAZONE.com.

Selain itu, jelas Kasipenkum, beberapa aset juga berhasil diselamatkan Kejati melalui bidang Tindak Pidana Khusus meliputi penyidikan dugaan Tipikor penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa asrama mahasiswa di jalan Puntodewo 9 Yogyakarta ditaksir KJPP pada 2023 terhadap aset tersebut di angka Rp10,6 miliar dan tanah di jalan Mayor Ruslan senilai Rp33,6 miliar.

Jelas Kasipenkum, dari total keseluruhan yang berhasil diinventarisir bidang Datun dan Pidsus Kejati Sumsel sebesar Rp284,2 miliar. [Abror Vandozer]

banner 468x60

banner 468x60