Merasa Terancam, Fahmi Laporkan Keponakannya

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Sat Polres Lahat Ipda Chandra Kirana membekuk Ilham Maulana (48) warga Sekip RT 015 RW 005 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Sat Polres Lahat Ipda Chandra Kirana membekuk Ilham Maulana (48) warga Sekip RT 015 RW 005 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Sat Polres Lahat Ipda Chandra Kirana membekuk Ilham Maulana (48) warga Sekip RT 015 RW 005 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Dibekuknya Ilham lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap korban M Fahmi Abdullah.

Informasi yang diterima awak media penangkapan pelaku terduga atas nama
Ilham Maulana atas laporan korban ke Polres Lahat :LP/B-53/II/2021 /RES LAHAT/POLDA SUMSEL, 25 Februari 2021.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Paur Humasnya Aiptu Lispono SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku sendiri atas laporan korban M Fahmi Abdullah.

“Pelaku berhasil kita amankan pada Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Residen Amaludin, Pasar Lama Kabupaten Lahat tepatnya di rumah teman tersangka,” ungkap Aiptu Lispono.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Untuk kronologisnya sendiri, lanjut Paur Humas, terjadi pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 10.30 WIB di dalam rumah kontrakan orang tua korban yang beralamat di Sekip RT 015 RW 005 Pasar Lama Lahat.

Barang bukti yang diamankan Polres Lahat
Barang bukti yang diamankan Polres Lahat

 

“Dimana pada saat pelaku akan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang, akan tetapi ditangkis korban dengan gitar hingga gitar tersebut rusak dan kejadian tersebut disaksikan Idawati (70) nenek Korban,” jelasnya.

Untuk motif kejadiannya sendiri, Pelaku merasa tidak senang/emosi karena tidak diperbolehkan orang tua korban tinggal di rumahnya, karena sekitar 5 tahun lalu pelaku pernah melakukan cabul terhadap saudara perempuan korban (keponakan pelaku) tetapi saat itu tidak dipolisikan atau dilaporkan.

Baca Juga:  SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

“Setelah 5 tahun sembunyi Pelaku kembali muncul dan bermaksud tinggal di rumah korban namun ditolak sehingga terjadi pengancaman tersebut. Saat ini tersangka berhasil kita amankan, dan selanjutnya langsung menuju tempat tinggal tersangka untuk mengamankan barang bukti 1 unit senjata tajam jenis pedang yang digunakan tersangka untuk melakukan Pengancaman,” tuturnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan.

” Tersangka sendiri melanggar Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tukas Paur Humas Lispono. 

Laporan Agustin

Editor Abror Vandozer

Agustin

Berita Terkait

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terbaru