Merasa Terancam, Fahmi Laporkan Keponakannya

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Sat Polres Lahat Ipda Chandra Kirana membekuk Ilham Maulana (48) warga Sekip RT 015 RW 005 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Sat Polres Lahat Ipda Chandra Kirana membekuk Ilham Maulana (48) warga Sekip RT 015 RW 005 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Sat Polres Lahat Ipda Chandra Kirana membekuk Ilham Maulana (48) warga Sekip RT 015 RW 005 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Dibekuknya Ilham lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap korban M Fahmi Abdullah.

Informasi yang diterima awak media penangkapan pelaku terduga atas nama
Ilham Maulana atas laporan korban ke Polres Lahat :LP/B-53/II/2021 /RES LAHAT/POLDA SUMSEL, 25 Februari 2021.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Paur Humasnya Aiptu Lispono SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku sendiri atas laporan korban M Fahmi Abdullah.

“Pelaku berhasil kita amankan pada Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Residen Amaludin, Pasar Lama Kabupaten Lahat tepatnya di rumah teman tersangka,” ungkap Aiptu Lispono.

Baca Juga:  Uji Kompetensi bagi 17 Perwira Polda Sumsel Calon Kasatresnarkoba 2026

Untuk kronologisnya sendiri, lanjut Paur Humas, terjadi pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 10.30 WIB di dalam rumah kontrakan orang tua korban yang beralamat di Sekip RT 015 RW 005 Pasar Lama Lahat.

Barang bukti yang diamankan Polres Lahat
Barang bukti yang diamankan Polres Lahat

 

“Dimana pada saat pelaku akan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang, akan tetapi ditangkis korban dengan gitar hingga gitar tersebut rusak dan kejadian tersebut disaksikan Idawati (70) nenek Korban,” jelasnya.

Untuk motif kejadiannya sendiri, Pelaku merasa tidak senang/emosi karena tidak diperbolehkan orang tua korban tinggal di rumahnya, karena sekitar 5 tahun lalu pelaku pernah melakukan cabul terhadap saudara perempuan korban (keponakan pelaku) tetapi saat itu tidak dipolisikan atau dilaporkan.

Baca Juga:  Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

“Setelah 5 tahun sembunyi Pelaku kembali muncul dan bermaksud tinggal di rumah korban namun ditolak sehingga terjadi pengancaman tersebut. Saat ini tersangka berhasil kita amankan, dan selanjutnya langsung menuju tempat tinggal tersangka untuk mengamankan barang bukti 1 unit senjata tajam jenis pedang yang digunakan tersangka untuk melakukan Pengancaman,” tuturnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan.

” Tersangka sendiri melanggar Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tukas Paur Humas Lispono. 

Laporan Agustin

Editor Abror Vandozer

Agustin

Berita Terkait

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim
Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terbaru

General Manager PEP Zona 4 Djudjuwanto menghadiri Quarterly Development & Production Coordination Meeting untuk Realisasi Kinerja 2025 dan Strategi Pencapaian Target 2026 di Kabupaten Banggai Sulawesi tengah, 7-11 April 2026 di mana PEP Zona 4 meraih lima penghargaan terkait pengeboran dari SHU Pertamina.

Ekobis

Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang

Senin, 20 Apr 2026 - 16:22 WIB