Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).
SE tersebut mengatut pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.
Turut hadir pada kunjungan kerja ini Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Letjen TNI Joni Supriyanto, Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dan sejumlah pejabat terkait dari Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (JN)



















