Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Proaktif Lapor SPT PPh

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota agar proaktif melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan [SPT PPh] tepat waktu. 

Instruksi tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Tito Karnavian dalam keterangannya dikutip dari laman Kemendagri, Jumat [11/3/2022].

Mendagri mengimbau jajaran pemerintahan daerah [pemda] lainnya, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD], para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum 31 Maret 2022.

Langkah ini, ujar Mendagri, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.

Baca Juga:  Instruksi Presiden Soal Stabilitas Kebutuhan Pokok hingga Arus Mudik: Tarif Tol-Tiket Pesawat Turun Harga

“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” ungkapnya.

Tito menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa [TKDD]. Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tambahnya.

Oleh karena itu, Mendagri kembali mengingatkan pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara [ASN] untuk segera melaporkan SPT Tahunan  tepat waktu.
Bagi pemda, Tito menegaskan utamanya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.

Baca Juga:  Awal Ramadan 1446 Hijriah Jatuh Esok Hari 1 Maret 2025, Malam ini Tarawih

“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” tandasnya.

Sebelumnya. Tito Karnavian telah melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak [KPP] Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Maret 2022. [Ab/red]

Berita Terkait

Instruksi Presiden Soal Stabilitas Kebutuhan Pokok hingga Arus Mudik: Tarif Tol-Tiket Pesawat Turun Harga
Awal Ramadan 1446 Hijriah Jatuh Esok Hari 1 Maret 2025, Malam ini Tarawih
Dilantik Presiden Prabowo, RDPS Resmi Pimpin Kota Palembang 2025-2030
H-1 Pelantikan, HDCU Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Istana Kepresidenan RI
Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Asistensi Perusahaan Berstatus AEO
HUT ke-50 IWAPI, Wamen PPPA Veronika Tan: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Utama
37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan Nasional Diresmikan
Komitmen Presiden Prabowo Subianto Jelang 100 Hari Masa Kerja
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 09:31 WIB

Instruksi Presiden Soal Stabilitas Kebutuhan Pokok hingga Arus Mudik: Tarif Tol-Tiket Pesawat Turun Harga

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:11 WIB

Awal Ramadan 1446 Hijriah Jatuh Esok Hari 1 Maret 2025, Malam ini Tarawih

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:30 WIB

Dilantik Presiden Prabowo, RDPS Resmi Pimpin Kota Palembang 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:55 WIB

H-1 Pelantikan, HDCU Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Istana Kepresidenan RI

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:31 WIB

Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Asistensi Perusahaan Berstatus AEO

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota [Wawako] Prima Salam bersama peserta membawa pulang Piala Juara Umum dalam STQH Sumsel di Kabupaten PALI.

Headlines

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 07:55 WIB

Pengamat Sosial dan Kesehatan Masyarakat Dr dr Zulkhair Ali Sp PD KGH PINASIM

Palembang

Zulkhair Ali: Setop Buang Sampah di Sungai !

Minggu, 27 Apr 2025 - 13:56 WIB