Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Proaktif Lapor SPT PPh

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota agar proaktif melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan [SPT PPh] tepat waktu. 

Instruksi tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Tito Karnavian dalam keterangannya dikutip dari laman Kemendagri, Jumat [11/3/2022].

Mendagri mengimbau jajaran pemerintahan daerah [pemda] lainnya, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD], para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum 31 Maret 2022.

Langkah ini, ujar Mendagri, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.

Baca Juga:  Kemnaker Beri Cara Ampuh bagi Pencaker Cepat Dapat Kerja

“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” ungkapnya.

Tito menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa [TKDD]. Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tambahnya.

Oleh karena itu, Mendagri kembali mengingatkan pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara [ASN] untuk segera melaporkan SPT Tahunan  tepat waktu.
Bagi pemda, Tito menegaskan utamanya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.

Baca Juga:  Kado Bulan K3, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum

“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” tandasnya.

Sebelumnya. Tito Karnavian telah melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak [KPP] Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Maret 2022. [Ab/red]

Berita Terkait

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI
IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026
Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang
Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut
Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging
Kemnaker Beri Cara Ampuh bagi Pencaker Cepat Dapat Kerja

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:15 WIB

Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB