“Dengan menggunakan smartphone, seseorang saat ini sudah bisa membuat konten (video), tinggal lagi bagaimana membuat konten ini menarik untuk dibaca atau ditonton,” ungkapnya.
Sementara itu Kasubag Hukum KPU Sumatera Selatan, Akhmad Ferdian, SH, MH menjelaskan peserta dalam kegiatan ini adalah anggota Divisi hukum dan kasubag hukum KPU Kabupaten Kota Se-Sumatera Selatan.
Ditambahkannya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yakni Pemasangan JDIH KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu
Kegiatan ini ditutup oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Hukum & Pengawasan Bpk. Hepriyadi SH MH. (JN)
Halaman : 1 2



















