“Berdasarkan Barang Bukti Narkotika yang berhasil di sita Satreskoba Polres Banyuasin Berupa Narkotika Jenis Shabu Dengan berat Beruto 1.060 Gram dan 36 Butir Narkotika Jenis Ekstasi 12,93 Gram dan dari hasil tangkapan tersebut kita telah menyelamatkan sebanyak 3.030 jiwa manusia,” ucapnya.
Tiga Tersangka di sangkakan Pasal Primer 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati, Penjara seumur hidup, atau Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. [Desi]


![Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi'i didampingi Kasatrenarkoba, Iptu Junardi dan Kanit I Narkoba, Ipda Deka Saputra saat konferensi pers, Jumat [20/1/2023]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2023/01/WhatsApp-Image-2023-01-20-at-8.38.08-PM-800x450.jpeg)
















