Mantap! Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu serta Puluhan Pil Ekstasi

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi'i  didampingi Kasatrenarkoba, Iptu Junardi dan Kanit I Narkoba, Ipda Deka Saputra saat konferensi pers, Jumat [20/1/2023]

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi'i didampingi Kasatrenarkoba, Iptu Junardi dan Kanit I Narkoba, Ipda Deka Saputra saat konferensi pers, Jumat [20/1/2023]

“Berdasarkan Barang Bukti Narkotika yang berhasil di sita Satreskoba Polres Banyuasin Berupa Narkotika Jenis Shabu Dengan berat Beruto 1.060 Gram dan 36 Butir Narkotika Jenis Ekstasi 12,93 Gram dan dari hasil tangkapan tersebut kita telah menyelamatkan sebanyak 3.030 jiwa manusia,” ucapnya.

Baca Juga:  Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar

Tiga Tersangka di sangkakan Pasal Primer 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati, Penjara seumur hidup, atau Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. [Desi]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB