Mantan Anggota DPRD Sumsel ‘SN’ Diduga Kepergok Rudapaksa Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Mantan anggota DPRD Sumatera Selatan [Sumsel] berinisial SN, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT] Kabupaten OKU Timur diduga kepergok merudapaksa anak di bawah umur di rumah kosong.

Menurut keterangan pihak keluarga, pelaku SN telah melakukan perbuatannya selama dua kali. Terkahir kali korban dibawa saudaranya A dengan diiming-imingi uang Rp300 ribu menemui SN di rumah kosong berlokasi di tengah kolam ikan, Kecamatan BMT.

Perbuatan tercela itu, diketahui kala salah satu paman EN mendengar cerita teman korban, bahwa bersangkutan dibawa saudaranya A menemui SN.

Baca Juga:  Palembang "All Out" Siapkan Lebaran 2026, 850 Personel Dikerahkan

Tak berselang lama, paman bersama keluarga mencari korban hingga ditemukan tengah bersama SN di dalam rumah kosong tanpa mengenakan sehelai pakaian dan EN menangis saat pintu didobrak.

Lalu, keluarga membawa korban untuk visum serta melalporkan perbuatan mantan wakil rakyat itu ke aparat penegak hukum, sedangkan A sudah terlebih dulu dibawa ke Polres OKU Timur.

“Benar, kami telah melaporkan SN ke pihak berwajib. Kami tidak terima keponakan yang masih di bawah umur dirudapaksa hingga dilecehkan,” ungkap salah satu paman korban kepada WIDEAZONE.com pada Kamis 25 Desember 2025.

Baca Juga:  750 Rumah Warga Bengkulu Teraliri Listrik Berkat BPBL

Dia berujar pihak keluarga mengutuk keras perbuatan SN. Kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. “Tidak ada KATA DAMAI,” tegasnya.

Sementara, Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak [Kanit PPA] Polres OKU Timur, Ipda Sudono membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan BMT oleh SN.

Laporan Rizal Arisandi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor
MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan
Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara
Safari Ramadhan Ketiga 1447 Hijriah: Bupati Enos Hadir di Desa 9 Kepuh
Aroma “Skandal” Ganti Rugi di Lahan PT Bukit Asam Menguap Kala Polda Sumsel Uji Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:34 WIB

Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:09 WIB

Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:29 WIB

MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

Berita Terbaru