“Ketika misalnya seorang tersangka mangkir tidak ada sama sekali konfirmasi pada panggilan yang pertama, yang kedua. Baru yang ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan,” kata Ali.
Untuk diketahui, LE terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Dalam kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti baru.
Bukti baru itu ditemukan usai penyidik lembaga antirasuah menggeledah tiga lokasi di Jayapura, Papua. Tiga lokasi yang digeledah yakni kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta.
Dari tiga lokasi tersebut penyidik KPK menemukan bukti baru dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. “Ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” kata Ali. (JFA)



















