“Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting,” ujar ali.
Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun. Namun untuk LE, kata Ali, pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.
“Bahwa jemput paksa itu ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana, ada ruang untuk itu. Di dalam pasal 112 Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP itu ada,” ucapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















