Konsultasi Tafsir Putusan MK, Ombudsman RI Kunjungi MK

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI berkunjung ke kantor MK melakukan konsultasi terkait tafsir Putusan MK No 61/PUU-VX-2017 dan 66/PUU/VX/2017

Ombudsman RI berkunjung ke kantor MK melakukan konsultasi terkait tafsir Putusan MK No 61/PUU-VX-2017 dan 66/PUU/VX/2017

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kepala Keasistenan Utama I Ombudsman RI Nugroho Andriyanto, Kepala Pemeriksaan Laporan Nugroho Eko Martono beserta dua asisten Ombudsman RI berkunjung ke MK untuk melakukan konsultasi terkait tafsir terkait Putusan MK Nomor 61/PUU-VX/2017 dan 66/PUU/VX/2017, Senin (16/10/2023) di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung I MK.

Hal itu terkait permohonan uji materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2017 silam terhadap Pasal 557 ayat (2) dan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berkaitan dengan perekrutan Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

“Sejatinya di Pasal 571 huruf d itu memang mencakup Pasal 57 dan 60, kemudian Putusan MK membatalkan itu, sehingga Pasal 57 dan 60 dianggap hidup kembali,” kata Pengolah Data Perkara dan Putusan MK Suryo Gilang Ramadlon.

Baca Juga:  Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi tidak dapat mendefinisikan secara pasti dan detail karena original intent pada hakikatnya dari pembentuk undang-undang—dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, dalam koridor Putusan MK Nomor 61/PUU-VX/2017 dan 66/PUU/VX/2017 menyatakan bahwa pengkhususan terhadap sejarah Aceh yang unik yakni Panwaslih Aceh punya cara tersendiri terkait dalam pemilihan tim seleksi.

Berita Terkait

Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:22 WIB

PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru