Komisi Perempuan Remaja Keluarga MUI Kecam Maraknya Kasus Pembunuhan

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Dalam kesempatan tersebut, Yuli juga menjelaskan bahwa mayoritas fuqaha bersepakat jika terjadi pembunuhan antara orang tua dan anak, maka orang tua tidak dapat diqishash dengan alasan yang sama bahwa tidak ada orang tua yang tega membunuh anak.

Jikapun terjadi maka dipastikan masuk kepada kualifikasi qatl al khatha’ (pembunuhan yang tidak disengaja), akan tetapi hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan terlebih dilakukan di negara hukum seperti negara Indonesia.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Salah satu upaya untuk meminimalisir bahkan menghentikan terulangnya kasus-kasus pembunuhan tersebut, Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (KPRK MUI) menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menjalankan salah satu program prioritas sebagai upaya memperkuat ketahanan keluarga.

“Diantara program prioritas KPRK adalah memperkuat Ketahanan Keluarga bekerjasama dengan KPPPA. Dalam beberapa seminar kami tegaskan kembali bagaimana membangun ketahanan keluarga. Bagi catin kami ingatkan bahwa di antara faktor pembentuk keluarga sakinah adalah memilih pasangan sekufu (seimbang/ sesuai) dalam berbagai aspeknya; agama, pendidikan, ekonomi dan budaya. Karena tidak sedikit keluarga yang tidak bisa bertahan akibat tidak sekufu, biasanya pasutri tidak sekufu sulit membangun komunikasi efektif,” ungkapnya.

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru