Kolam Retensi Simpang Bandara Antara Pembangunan dan Hujat Kesalahan, Jenderal DC: Persetan Kepentingan Elit !

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Relawan Biru menhadakan Diskusi Kampung soal pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara [Lebak Jaya Sukarame Palembang].

Relawan Biru menhadakan Diskusi Kampung soal pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara [Lebak Jaya Sukarame Palembang].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Momok persoalan banjir terus bergulir di tengah masyarakat, bahkan sejumlah daerah terdampak bencana tesebut hingga menelan ratusan korban jiwa.

Apakah ini terus berlarut tanpa aksi pencegahan dan penanggulangan? Nyatanya, pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara [Lebak Jaya] yang digadang-gadang mampu mengurangi genangan banjir atau justru terkendala, terbengkalai tanpa memberi manfaat atau ajang hujat jeratan hukum.

Gaungan aspirasi Relawan Biru pun dilontarkan ke Wakil Rakyat [DPRD Palembang] untuk menindaklanjuti bersama Wali Kota dalam hal ini Pemerintah Kota [Pemkot] bertindak, merespon cepat terhdap permasalahan.

Tak hanya lontaran aspirasi, mereka pun menyikapi polemik tersebut dengan mengadakan ‘Diskusi Kampung’ di kediaman Ketua RT 73, wilayah perencanaan konstruksi kolam retensi, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang pada Sabtu 20 Desember 2025.

Dengan mengusung tema, Kolam Retensi adalah salah satu solusi pencegahan dan penanggulangan Banjir di Kota Palembang, dihadiri Ketua RT 72 Edwin Aldrin, Ketua RT 73 Anto Saputra, Ketua RW 14 Firdaus SPd, dan Tokoh Masyarakat [Tomas] Akguszairi.

Kondisi area Kolam Retensi Simpang Bandara ditumbuhi rerumputan semak belukar, Selasa 16 Dessmber 2025. [Foto: AbV-WI]
Kondisi area Kolam Retensi Simpang Bandara ditumbuhi rerumputan semak belukar, Selasa 16 Dessmber 2025. [Foto: AbV-WI]
Berkaitan bahasan, Firdaus menyebut rencana pembangunan Kolam Retensi ini sangat ditunggu-tunggu, itu bisa jadi solusi banjir bagi warga yang terdampak dan tentu akan menciptakan akses ekonomi.

Baca Juga:  Pancasila di Persimpangan Jalan

“Akses tersebut, ditopang dengan akan dibangunnya jalan menuju Jalan Noerdin Panji, sehingga terhububg ke ruas di sejumlah RT,” kilahnya.

Selain itu, Tokoh Masyarakat setempat, Akguszairi mempertanyakan apa yang menjadi pemicu pembangunan tersendat dan kendala? Sehingga berujung belum dibangunnya Kolam Retensi ! Sementara, kami selaku warga di sini tidak pernah melontarkan protes, tidak ribut, tidak menolak dan tidak ada persoalan.

Mengenai isu markup, tegas dia, tidak ada itu, apalagi menjurus soal tanah negara. “Kami lama menetap tinggal di sini, tau betul soal tentang tanah tersebut sudah SHM [seritifikat hak milik], ada jual beli antar warga,” sebutnya.

“Proses jual beli atau ganti rugi sudah beres terjadap tanah itu [area kolam retensi]. Jadi alasan apa lagi untuk tidak dibangun, untuk itulah diharapkan segera membangunnya,” tambah dia.

Sementara, Ketua Relawan Biru, Dedek Chaniago SH, sekaligus inisiator kegiatan, menyebut obrolan penyebab banjir, adalah soal daya dukung dan daya tampung tanpa kejelasan korelasi di Kota Palembang.

Menurutnya banyak faktor penyebab [banjir] di antaranya area rawa ditimbun, sampah menutupi drainase, pohon ditebang, resapan ruang terbuka hijau [RTH] berkurang, bahkan hilang fungsinya.

Baca Juga:  AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Bentuk dari konsistensi, ujar dia, sebelumnya Relawan Biru sudah menyampaikan Aspirasi ke DPRD Kota Palembang, agar mereka bersama Wali Kota serius menindaklanjuti persoalan banjir hingga pencegahannya. Jangan setengah-setengah.

Dengan sapaan karib Jenderal DC, dia mengatakan Kolam Retensi itu adalah salah satu solusi pencegahan dan penaggulangan banjir. Mengenai ada persoalan pada prosesnya, nanti dulu lah itu, persetan dengan kepentingan elit !

Menurutnya, [kolam retensi] sangat dibutuhkan dan segera dibangun. Itu makna dari Filosofi Hukum dan, Tanah berfungsi sosial tertuang dalam undang undang pokok agraria [UUPA] 5/1960. Malahan, informasi didapatnya bahwa proses pembangunan telah sesuai peraturan dan perundang-undangan serta prinsip kehatia-hatian.

Sejumlah informasi sebelumnya menyebut, Pemkot melalui PUPR Palembang telah melakukan rangkaian/tahapan dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait dengan bertumpu pada aturan maupun undang undang.

“Terus yang menjadi atensi, apakah hanya dibiarkan saja tanpa tindakan atau menjadi ajang hujat kesalahan hingga jeratan hukum? Padahal ini bentuk mitigasi, demi kepentingan khalayak,” tegasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terbaru