Khadijah Rektor UIN, Banyak Pihak Kecewa

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2020 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPILIHNYA Prof Dr Nyanyu Khadijah SAg MSi sebagai rektor Univeritas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, memicu ketidakpuasan sejumlah pihak.

TERPILIHNYA Prof Dr Nyanyu Khadijah SAg MSi sebagai rektor Univeritas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, memicu ketidakpuasan sejumlah pihak.

TERPILIHNYA Prof Dr Nyanyu Khadijah SAg MSi sebagai rektor Univeritas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, memicu ketidakpuasan sejumlah pihak.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG —- Pengamat dan akademisi yang meminta namanya diinisialkan saja (T), mengatakan bahwa terpilihnya Ibu Nyanyu Khadijah sebagai rektor UIN Raden Fatah Palembang, telah mencederai prinsif keadilan dan profesionalitas pendidikan. Mengapa?

Menurut dia, banyak pihak yang menyampaikan ke padanya bahwa proses persyaratan dan keputusan yang zalim.

“Keputusan Menteri Agama yang menetapkan Ibu Nyayu Khadijah sebagai rektor UIN Raden Fatah Palembang adalah maladministrasi. Ini bisa menjadi perhatian ombudsman,” ujar T ke pada Wideazone.com dan ZoomPost, Senin (27/7/2020).

Jika ini faktanya, kata T, tak perlu lagi adanya sidang senat. Harusnya digelar saja sidang komsel agar hemat biaya dan menteri agama bisa menunjuk langsung Ibu Khadijah sebagai rektor UIN. Dengan demikian tidak menghabiskan biaya negara.

Baca Juga:  Sekolah Rasa "Double Track" SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Menurut T, terkait adanya masalah itu, harus ada perombakan sistem di PMA. Dalam pemilihan rektor di lingkup UIN tak terjadi lagi hal seperti ini.

“Kita bisa menyontoh sistem pemilihan rektor di universitas negeri yang diatur Permendilbud No 24 tahun 2010 tentang pemilihan rektor. Artinya, 35 persen suara menteri dan 65 persen senat. Dari perpaduan ini, katanya.

Menurut dia, figur terpilih benar-benar murni berasal dari suara internal kampus. Jauh dari polemik dan kepentingan politik.

Sementara itu, terkait masalah ini, seorang senat berinisal A, mengatakan Dewan Senat UIN Raden Fatah sempat kecewa. Sebab dewan menganggap rekomendasi kementerian agama seperti diatur dalam PMA yang tidak dijadikan pertimbangan.

Baca Juga:  OREO Berbagi Seru: Wujudkan Pembelajaran Menyenangkan, Cetak Siswa Ogan Ilir Cerdas dan Berkarakter

Pada final pertimbangan Senat UIN Raden Fatah, katanya, ditugaskan melakukan penilaian secara kualitatif tentang kelayakan figur yang ditetapkan sebagai rektor.

Dengan dilantiknya Prof Dr Nyayu Khadijah SAg MSi, dari kalangan internal UIN Raden Fatah menganggap bahwa pengabaian aspirasi internal kampus yang telah menetapkan Prof Sirozi secara obyektif, ssngat disesalkan. Padahal posisi Sirozi berada di atas dibanding kandidat lain.

Dengan fakta ini, bisa dijadikan bahan pertimbangan revisi PMA Nomor 68 tahun 2015 yang dinilai sangat potensial membuka pintu KKN, kepentingan kelompok dan mencederai prinsip-prinsip keadilan dan profesionalitas. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

OREO Berbagi Seru: Wujudkan Pembelajaran Menyenangkan, Cetak Siswa Ogan Ilir Cerdas dan Berkarakter
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:10 WIB

OREO Berbagi Seru: Wujudkan Pembelajaran Menyenangkan, Cetak Siswa Ogan Ilir Cerdas dan Berkarakter

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terbaru