Sebagai informasi, Provinsi Kepri dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2002 yang disahkan pada tanggal 25 Oktober 2002. Adapun secara administratif, Provinsi Kepri diresmikan pada tanggal 1 Juli 2004 dengan Tanjungpinang sebagai ibu kota provinsi.
Kepri memiliki luas wilayah kurang lebih 251.810 kilometer persegi yang sebagian besar adalah wilayah lautan atau sebesar 96 persen. Berdasarkan data tahun 2020, jumlah penduduk Kepri adalah sekitar 2,064 juta jiwa.
Secara administratif Kepri di sebelah utara berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, sebelah selatan dengan Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Jambi, sebelah barat dengan Singapura, Malaysia, dan Provinsi Riau, serta di sebelah timur dengan Malaysia dan Provinsi Kalimantan Barat. (JFA)



















