Kemenlu RI Panggil Kepala Perwakilan PBB Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(dari kiri ke kanan) Penerjemah, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej; Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI, L. Amrih Jinangkung; dan Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022) di Jakarta.

(dari kiri ke kanan) Penerjemah, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej; Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI, L. Amrih Jinangkung; dan Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022) di Jakarta.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memanggil Kepala Perwakilan PBB untuk Indonesia, Valerie Julliand, di Jakarta. Pemanggilan Valerie sebagai tindaklanjut dari pernyataan terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan, Selasa (6/12/2022) lalu.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah dalam konferensi pers, di Kemenlu, Senin (12/12/2022).

“Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan asing ataupun PBB di satu negara,” katanya.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

“Jalur komunikasikan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi, kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diklarifikasi,” ujarnya.

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terbaru