Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 24–30 Desember 2025

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 24–30 Desember 2025. [Gambar: Bea Cukai Aceh-WI]

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 24–30 Desember 2025. [Gambar: Bea Cukai Aceh-WI]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Keuangan Republik Indonesia [Kemenkeu RI] kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 24 hingga 30 Desember 2025.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan [KMK] nomor 30/MK/EF.2/2025, ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Noor Faisal Achmad atas nama Menteri Keuangan.

Dalam keputusan tersebut, kurs Dolar Amerika Serikat [USD] ditetapkan sebesar Rp 16.704,00. Selain itu, sejumlah mata uang asing lainnya juga ditetapkan, antara lain Dolar Australia [AUD] Rp11.058,65, Dolar Kanada [CAD] Rp12.123,59, Poundsterling Inggris [GBP] Rp22.360,84, Euro [EUR] Rp19.600,77, serta Dolar Singapura [SGD] Rp 12.942,95.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kurs mata uang lainnya meliputi Dolar Hongkong [HKD] Rp2.146,65, Ringgit Malaysia [MYR] Rp4.088,10, Yen Jepang [JPY] Rp10.721,88, Dinar Kuwait [KWD] Rp54.431,39, Riyal Arab Saudi [SAR] Rp4.453,03, dan Renminbi Tiongkok [CNY] Rp 2.373,54. Sementara itu, Won Korea [KRW] ditetapkan sebesar Rp11,33.

Baca Juga:  Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Kemenkeu menegaskan, apabila suatu mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap Dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya.

Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap Dolar AS sesuai ketentuan dalam keputusan ini.

Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku selama periode 24 hingga 30 Desember 2025 dan digunakan sebagai acuan resmi dalam perhitungan kewajiban kepabeanan dan perpajakan. [Abror Vandozer/red]

Berita Terkait

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru