Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 24–30 Desember 2025

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 24–30 Desember 2025. [Gambar: Bea Cukai Aceh-WI]

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 24–30 Desember 2025. [Gambar: Bea Cukai Aceh-WI]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Keuangan Republik Indonesia [Kemenkeu RI] kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 24 hingga 30 Desember 2025.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan [KMK] nomor 30/MK/EF.2/2025, ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Noor Faisal Achmad atas nama Menteri Keuangan.

Dalam keputusan tersebut, kurs Dolar Amerika Serikat [USD] ditetapkan sebesar Rp 16.704,00. Selain itu, sejumlah mata uang asing lainnya juga ditetapkan, antara lain Dolar Australia [AUD] Rp11.058,65, Dolar Kanada [CAD] Rp12.123,59, Poundsterling Inggris [GBP] Rp22.360,84, Euro [EUR] Rp19.600,77, serta Dolar Singapura [SGD] Rp 12.942,95.

Baca Juga:  Kala TIBIA Jadi Pondasi Budaya Inovasi PTBA Hadapi Dinamika Industri Batubara

Kurs mata uang lainnya meliputi Dolar Hongkong [HKD] Rp2.146,65, Ringgit Malaysia [MYR] Rp4.088,10, Yen Jepang [JPY] Rp10.721,88, Dinar Kuwait [KWD] Rp54.431,39, Riyal Arab Saudi [SAR] Rp4.453,03, dan Renminbi Tiongkok [CNY] Rp 2.373,54. Sementara itu, Won Korea [KRW] ditetapkan sebesar Rp11,33.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Siap Bersinergi dengan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih

Kemenkeu menegaskan, apabila suatu mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap Dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya.

Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap Dolar AS sesuai ketentuan dalam keputusan ini.

Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku selama periode 24 hingga 30 Desember 2025 dan digunakan sebagai acuan resmi dalam perhitungan kewajiban kepabeanan dan perpajakan. [Abror Vandozer/red]

Berita Terkait

Kanwil DJBC Aceh Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat
Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar
Pemkot Palembang Siap Bersinergi dengan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih
Ratu Dewa Dorong Optimalisasi Aset Pelindo di Sungai Lais untuk Kawasan Industri
Bank Sumsel Babel Kukuhkan Diri sebagai BPD dengan Layanan Terbaik Nasional
Danantara Diminta Kaji Ulang Rencana Suntikan Dana Rp4,93 Triliun untuk KRAS
YBM PLN UID S2JB Khitan Sehat 211 Anak Sholeh
Kala TIBIA Jadi Pondasi Budaya Inovasi PTBA Hadapi Dinamika Industri Batubara

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 16:53 WIB

Kanwil DJBC Aceh Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:27 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkot Palembang Siap Bersinergi dengan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih

Senin, 5 Januari 2026 - 19:44 WIB

Ratu Dewa Dorong Optimalisasi Aset Pelindo di Sungai Lais untuk Kawasan Industri

Senin, 5 Januari 2026 - 07:54 WIB

Bank Sumsel Babel Kukuhkan Diri sebagai BPD dengan Layanan Terbaik Nasional

Berita Terbaru